CPNS 2024
H-3 SKD CPNS 2024, Ini Aturan yang Wajib Diketahui Peserta, Cek Tata Tertib, dan Larangannya
H-3 SKD CPNS 2024, ini Aturan yang wajib diketahui peserta, cek Tata Tertib, Larangan dan Nilai Ambang Batasnya.
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - H-3 menjelang SDKD CPNS 2024, ada sejumlah aturan yang harus diketahui para peserta.
Mulai dari jadwal dan lokasi ujian, ketentuan bagi peserta ujian, materi ujian, nilai ambang batas dan Tata Tertib Pelaksanaan SKD CPNS 2024.
Berdasarkan pengumuman dari Badan Kepegawaian Negara (BKN), ujian ini dijadwalkan berlangsung mulai 17 Oktober 2024.
Dalam pengumuman BKN Nomor 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, dijelaskan beberapa ketentuan dan aturan yang wajib diperhatikan, di antaranya:
1. Ketentuan bagi Peserta Ujian SKD CPNS 2024
Baca juga: Simak Penjelasan BKN Terkait Kartu Ujian SKD CPNS 2024 Belum Bisa Cetak
Pelamar seleksi CPNS yang telah lulus seleksi administrasi memiliki dua opsi: mereka bisa menggunakan nilai SKD yang diperoleh pada seleksi CPNS 2023 atau memilih untuk mengikuti SKD CPNS 2024.
Bagi yang memilih menggunakan nilai SKD tahun 2023, mereka tidak perlu mengikuti ujian lagi. Nama dan nomor peserta mereka tercantum dalam Lampiran I Pengumuman BKN.
Sebaliknya, peserta yang memilih mengikuti SKD CPNS 2024 harus hadir di lokasi ujian yang ditentukan, sesuai dengan Lampiran II pengumuman.
2. Lokasi dan Jadwal Ujian SKD 2024
Jadwal, lokasi, dan sesi ujian lengkap dapat dilihat di Lampiran III Pengumuman BKN. Peserta diwajibkan hadir sesuai jadwal yang ditentukan, tanpa ada opsi untuk mengubah waktu atau tempat ujian.
3. Materi Ujian SKD CPNS 2024
Ujian SKD akan dilakukan dengan metode Computer Assisted Test (CAT). Materi ujian terdiri dari tiga bagian utama:
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): fokus pada nasionalisme, integritas, dan bela negara.
Tes Intelegensia Umum (TIU): meliputi kemampuan verbal, numerik, dan figural.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP): menilai aspek pelayanan publik, jejaring kerja, hingga profesionalisme.
Baca juga: Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib Dibawa
4. Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2024
Nilai ambang batas untuk pelamar umum dan khusus Putra/Putri Kalimantan adalah 65 poin untuk TWK, 80 poin untuk TIU, dan 166 poin untuk TKP.
Untuk lulusan terbaik, nilai kumulatif minimal adalah 311 dengan TIU minimal 85 poin.
Bagi penyandang disabilitas dan Putra/Putri Papua, nilai kumulatif minimal adalah 286 dengan TIU minimal 60 poin.
5. Tata Tertib dan Larangan Ujian
Peserta diwajibkan hadir 60 menit sebelum ujian dimulai dan membawa KTP elektronik asli atau dokumen pengganti yang sah. Mereka juga harus mengenakan pakaian yang sopan dan bersepatu. Larangan selama ujian termasuk membawa buku, alat elektronik, serta berkomunikasi dengan peserta lain. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.