CPNS 2024
Terakhir Hari ini, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dari Laman sscasn.bkn.go.id
Batas Akhir 15 Oktober, Begini Cara Cetak Kartu Ujian SKD CPNS 2024 dari Laman sscasn.bkn.go.id
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi;
Merokok dalam ruangan seleksi;
Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun; dan
Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Baca juga: Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib Dibawa
Sanksi Pelanggaran Tata Tertib SKD CPNS 2024
Selain membawa kartu ujian, setiap peserta harus mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Peraturan BKN Nomor 5 Tahun 2024 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi Menggunakan Metode CAT BKN.
Bagi pelamar yang melanggar, panitia akan memberikan sanksi berupa teguran hingga diskualifikasi dari tes.
Berikut rinciannya, seperti dikutip dari Kompas.com, Sabtu (12/10/2024):
Ditegur hingga dibatalkan sebagai peserta seleksi
Membawa barang yang dilarang selama SKD CPNS 2024
Berbicara atau bertanya dengan peserta lain selama tes berlangsung
Memberikan atau menerima sesuatu kepada atau dari peserta lain tanpa izin panitia
Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
Merokok di dalam ruang seleksi
Keluar ruang seleksi tanpa izin panitia.
Dilarang ikut seleksi atau dianggap gugur
Memakai kaos, celana jeans, dan sandal
Tidak membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas pengganti lain yang disyaratkan
Tidak mempunyai PIN registrasi
Didiskualifikasi
Melakukan kecurangan dalam bentuk apa pun
Menyebarkan soal seleksi melalui media apa pun.(*)
Ikuti berita POS-KUPANGcom di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.