Berita Sumba Timur
Polisi Bekuk Enam Tersangka Pencurian dan Penadahan Ternak Sapi dan Kuda di Sumba Timur
Kasus pencurian ternak berupa tiga ekor sapi dan dua ekor kuda yang terjadi dalan kurun waktu sejak 2023 hingga 9 Oktober 2024
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Edi Hayong
Tersangka R yang diamankan juga membenarkan telah membeli ternak tiga ekor sapi dan satu ekor kuda tanpa ada dokumen KKMT (sebagai penadah ternak curian), dan tersangka Y dibantu empat tersangka lainnya.
Baca juga: Polres Sumba Timur Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pencurian Lima Ekor Kuda, Empat Masih Buron
Dari tangan tersangka R juga ditemukan seekor sapi curian dalam kondisi bunting yang disembunyikan selama lima bulan dan diduga milik korban UP. Sementara ternak curian lainnya telah dijual dan juga urusan adat.
Pada Minggu 13 Oktober 2024, polisi kembali amankan empat tersangka lainnya yang ikut terlibat mencuri ternak.
Tersangka UN mengaku telah dua kali membantu tersangka Y menggiring ternak curian lalu mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta, tersangma UR mendapatkan upah Rp 250 ribu, Tersangka D mendapat Rp 500 ribu, serta Tersangka P mendapat upah Rp 500 ribu.
Ancaman Hukuman
Terhadap para tersangka pencurian dan penadahan hewan, tersangka Y sebagai pelaku pencurian ternak diancam Pasal 363 ayat (1) Ke-1 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Tersangka R sebagai penadah tiga ekor sapi dan 1 ekor kuda dijerat Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sedangkan tersangka UN, Tersangka UR, Tersangka D, serta Tersangka P dengan perannya Membantu melakukan penadahan tiga ekor sapi dan 1 ekor kuda sebagaimana Pasal 363 ayat 1 ke-1 dan ke-4 KUHP atau Pasal 480 Ke-1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sama dengan pelaku utama maksimal 7 tahun. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.