CPNS 2024

Cek Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKD CPNS 2024: Tata Tertib, Materi, Passing Grade hingga Larangan

Cek Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKD CPNS 2024: mulai dari Tata Tertib, Materi, Passing Grade hingga Larangan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - Cek Ketentuan Terbaru SKD CPNS 2024, Tata Tertib, Larangan, Materi dan Passing Grade. 

Tata Tertib SKD CPNS 2024

Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga sesuai ketentuan.
Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.

Larangan saat SKD CPNS 2024

Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.

Saat pelaksanaan ujian, peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun

Baca juga: Catat, Ini Jadwal Terbaru SKD CPNS BKN 2024,Lokasi,Waktu, Pembagian Sesi Ujian dan Tata Tertib

Ketentuan Materi Ujian SKD CPNS 2024

Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.

Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.

Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.

Ketentuan Passing Grade SKD CPNS 2024

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
- 65 poin untuk TWK
- 80 poin untuk TIU
- 166 poin untuk TKP

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 poin
- Nilai TIU paling rendah 85 poin

Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 poin
- Nilai TIU paling rendah 60 poin. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved