CPNS 2024
Cek Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKD CPNS 2024: Tata Tertib, Materi, Passing Grade hingga Larangan
Cek Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKD CPNS 2024: mulai dari Tata Tertib, Materi, Passing Grade hingga Larangan
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2024 tinggal tiga hari lagi. Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan BKN, Ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai 17 Oktober 2024.
Ada sejumlah Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang harus dikethui para peserta.
Mulai dari Tata Tertib SKD CPNS 2024, Materi, Passing Grade dan Larangan saat SKD.
Sebagaimana termuat dalam Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, berikut ini Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan:
Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024
Pelamar seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023 atau mengikuti SKD 2024.
Baca juga: Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib Dibawa
Pelamar Seleksi CPNS 2024 yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam
Lampiran I Pengumuman BKN. Mereka tidak dapat mengikuti SKD 2024.
Pelamar seleksi CPNS 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran II
Pengumuman BKN. Mereka wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir.
Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024 dengan menggunakan CAT tercantum dalam Lampiran III Pengumuman BKN.
Peserta SKD CPNS 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.
Peserta SKD CPNS 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.
Tata Tertib dan Larangan SKD CPNS 2024
Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024, Berikut Jadwal Pelaksanaan lengkap dengan Tata Tertibnya
Tata Tertib SKD CPNS 2024
Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai dan/atau sesuai ketentuan yang diatur oleh masing-masing Instansi untuk proses registrasi dan pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan peserta.
Pansel Instansi memberikan Nomor Identifikasi Pribadi registrasi kepada peserta sebelum jadwal seleksi dimulai.
Pemberian Nomor Identifikasi Pribadi registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai.
Wajib membawa KTP elektronik asli atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinan kartu keluarga sesuai ketentuan.
Peserta yang mengikuti seleksi adalah peserta yang identitasnya harus sesuai dengan yang tertera pada kartu peserta.
Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu atau sesuai dengan yang diatur oleh Pansel Instansi (kaos, celana jeans, dan sandal tidak diperkenankan).
Peserta yang telah selesai ujian dapat meninggalkan tempat ujian secara tertib.
Larangan saat SKD CPNS 2024
Peserta di dalam ruang seleksi dilarang membawa:
- Buku atau catatan lainnya
- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis kecuali pensil kayu
- Senjata api/tajam atau sejenisnya.
Saat pelaksanaan ujian, peserta dilarang:
- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes selama seleksi berlangsung
- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama seleksi berlangsung
- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia
- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi
- Merokok dalam ruangan seleksi
- Menyebarkan soal seleksi melalui media apapun
- Melakukan tindakan kecurangan dalam bentuk apapun
Baca juga: Catat, Ini Jadwal Terbaru SKD CPNS BKN 2024,Lokasi,Waktu, Pembagian Sesi Ujian dan Tata Tertib
Ketentuan Materi Ujian SKD CPNS 2024
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), yang meliputi nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, dan bahasa negara.
Tes Intelegensia Umum (TIU), yang meliputi kemampuan verbal, kemampuan numerik, dan kemampuan figural.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP), yang meliputi pelayanan publik, jejaring kerja, sosial budaya, teknologi informasi dan komunikasi, profesionalisme, dan anti radikalisme.
Ketentuan Passing Grade SKD CPNS 2024
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Umum dan Kebutuhan Khusus Putra/Putri Kalimantan, yaitu:
- 65 poin untuk TWK
- 80 poin untuk TIU
- 166 poin untuk TKP
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Putra/Putri Lulusan Terbaik, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 poin
- Nilai TIU paling rendah 85 poin
Nilai Ambang Batas Kebutuhan Khusus Penyandang Disabilitas dan Putra/Putri Papua, yaitu:
- Nilai kumulatif SKD paling rendah 286 poin
- Nilai TIU paling rendah 60 poin. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.