CPNS 2024

Cek Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKD CPNS 2024: Tata Tertib, Materi, Passing Grade hingga Larangan

Cek Ketentuan Terbaru Pelaksanaan SKD CPNS 2024: mulai dari Tata Tertib, Materi, Passing Grade hingga Larangan

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM
Ilustrasi pelaksanaan seleksi CPNS - Cek Ketentuan Terbaru SKD CPNS 2024, Tata Tertib, Larangan, Materi dan Passing Grade. 

POS-KUPANG.COM - Pelaksanaan SKD CPNS 2024 tinggal tiga hari lagi. Sesuai dengan jadwal yang dikeluarkan BKN, Ujian SKD CPNS 2024 akan dimulai 17 Oktober 2024. 

Ada sejumlah Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang harus dikethui para peserta.

Mulai dari Tata Tertib SKD CPNS 2024, Materi, Passing Grade dan Larangan saat SKD.

Sebagaimana termuat dalam Pengumuman BKN Nomor: 06/PANPEL.BKN/CPNS/2024, berikut ini Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024 yang perlu diperhatikan:

Ketentuan Pelaksanaan SKD CPNS 2024

Pelamar seleksi CPNS 2024 yang dinyatakan lulus seleksi administrasi telah diberikan kesempatan memilih untuk menggunakan nilai SKD yang diperoleh dalam seleksi pengadaan CPNS 2023 atau mengikuti SKD 2024.

Baca juga: Sesuai Rilis BKN Jadwal Ujian SKD CPNS 2024 Dimulai 17 Oktober, Catat, Ini 2 Dokumen Wajib Dibawa

Pelamar Seleksi CPNS 2024 yang memilih menggunakan nilai SKD CPNS 2023, nomor peserta dan namanya tercantum dalam 

Lampiran I Pengumuman BKN. Mereka tidak dapat mengikuti SKD 2024.

Pelamar seleksi CPNS 2024 yang memilih untuk mengikuti SKD 2024, nomor peserta dan namanya tercantum dalam Lampiran II 

Pengumuman BKN. Mereka wajib mengikuti SKD dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) pada waktu pelaksanaan dan di lokasi ujian sebagaimana terlampir.

Rincian lokasi ujian, jadwal, dan pembagian sesi pelaksanaan SKD CPNS BKN 2024 dengan menggunakan CAT tercantum dalam Lampiran III Pengumuman BKN.

Peserta SKD CPNS 2024 wajib hadir dan mengikuti ujian sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Peserta SKD CPNS 2024 tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Peserta SKD CPNS 2024 wajib mencetak Kartu Tanda Peserta Ujian melalui laman SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id) setelah jadwal pelaksanaan SKD diumumkan.

Tata Tertib dan Larangan SKD CPNS 2024

Baca juga: Link dan Cara Cek Lokasi Tes SKD CPNS 2024, Berikut Jadwal Pelaksanaan lengkap dengan Tata Tertibnya

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved