Berita NTT

Sorotoi Pornografi di NTT, Pj Gubernur Andriko: Jika Dibiarkan

Dia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, pornografi bisa menjadi penghalang bagi pencapaian generasi emas 2045.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Penjabat Gubernur NTT Dr Andriko Noto Susanto saat memberikan sambutan dalam kegiatan ”Pray For Kupang “ dengan tema Wujud Kontribusi Tingkatkan Kerukunan Antar Umat Beragama di NTT di GPdi Maranatha Kupang, Jumat 4/10/2024. 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pj Gubernur NTT, Dr. Andriko Noto Susanto menyebut isu pornografi di NTT perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.

"NTT termasuk masih memiliki kasus kekerasan baik fisik dan psikis, pemerkosaan, pelecehan seksual dan perebutan hak asuh anak yang masih tinggi sehingga ini menjadi perhatian penting pemerintah,” kata Pj. Gubernur Andriko.

Andriko menghadiri Rapat Koordinasi Nasional mengenai Pencegahan dan Penanganan Pornografi di Movenpick Hotel Jakarta City Center,  Rabu (9/10/2024) 

Rapat ini mengambil tema "Penguatan Dukungan Pemerintah Daerah dalam Pencegahan dan Penanganan Pornografi."

Andriko menegaskan bahwa masalah pornografi adalah salah satu tantangan utama bagi Indonesia, yang tercatat sebagai negara dengan kasus pornografi terbesar keempat di dunia dan kedua di ASEAN, setelah Filipina.

Dia mengingatkan bahwa jika dibiarkan, pornografi bisa menjadi penghalang bagi pencapaian generasi emas 2045.

Andriko  juga menunjukkan perhatian pada kasus-kasus kekerasan di NTT, seperti kekerasan fisik dan psikis, pemerkosaan, serta pelecehan seksual.

Menteri Agama mengharapkan agar setiap daerah segera membentuk Gugus Tugas untuk pencegahan dan penanganan pornografi.  

Pj. Gubernur Andriko akan segera melakukan konsolidasi dan memastikan Gugus Tugas itu ada di NTT.

Lanjut Pj.Gubernur,  persoalan pornografi dapat diatasi termasuk bijak menggunakan medsos (media sosial) karena sumber dari pornografi salah satunya karena tidak terbatasnya penggunaan media sosial dan akses situ-situs tertentu sehingga memicu tindakan yang mengarah pada pornografi. (*)

 

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved