Berita NTT

Aliansi Mahasiswa Kupang Demo Tolak Pembangunan Geothermal di NTT, Kecam Intimidasi Jurnalis

polemik geothermal ini membuat aparat, TNI/Polri mengintimidasi  masyarakat dan juga jurnalis. 

|
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Mahasiswa di Kota Kupang dalam aliansi penolakan geothermal saat berunjuk rasa di depan kantor DPRD NTT. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sejumlah mahasiswa di Kota Kupang menggelar demontrasi menolak pembangunan geothermal di NTT. Selain itu, kelompok mahasiswa itu juga mengecam intimidasi terhadap jurnalis dan masyarakat oleh aparat keamanan. 

Gelaran demontrasi, Jumat 11 Oktober 2024 di depan kantor DPRD NTT dan Mapolda NTT, gabungan organisasi mahasiswa dan LSM dan masyarakat sipil itu merespons polemik pembangunan yang terjadi di Poco Leok, Kabupaten Manggarai beberapa waktu lalu. 

Organisasi tersebut yakni Walhi NTT, FMN, LMND, SP Flobamoratas, Semmut, AGRA, IMMAM, PPMAN Bali Nusra, JPIT, Unika, Hanaf, Permaskku, Green Leadership Indonesia, Komika, Sahabat Alam Walhi dan WCDI

Koordinator Umum demontrasi Febrianto Bintara mengatakan, polemik geothermal ini membuat aparat, TNI/Polri mengintimidasi  masyarakat dan juga jurnalis. 

Baca juga: BREAKING NEWS: Polda NTT Pecat Ipda Rudy Soik 

"Mengecam keras tindakan aparat kepolisian dari Polres Manggarai yang menangkap Pemimpin Redaksi Floresa, Herry Kabut, saat meliput aksi protes warga Poco Leok atas pematokan lahan proyek geotermal di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur, pada Rabu, 2 Oktober 2024," katanya dalam pernyataan sikapnya. 

Dia mengatakan, kericuhan warga, jurnalis dan aparat keamanan di Poco Leok sempat didokumentasikan warga setempat.  Febrianto mengatakan, proyek geothermal tersebut digarap Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan Pemerintah Kabupaten Manggarai dan merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN), yang masuk dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik PT PLN 2021-2030.

PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai memaksa masuk ke wilayah Poco Leok untuk membuka akses jalan proyek geotermal pada Rabu kemarin. 

Masuknya tim PLN dan Pemerintah Kabupaten Manggarai ini diiringi dengan pengamanan aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat, dan Polisi Pamong Praja. Upaya tersebut dihadang oleh warga dan direspons oleh aparat dengan pemukulan dan penangkapan.

"Berdasarkan informasi langsung yang diperoleh dari warga sekitar, aparat kepolisian, TNI Angkatan Darat dan Pol-PP tidak memperbolehkan warga Poco Leok mengambil gambar," katanya. 

Dia bilang, aparat mendorong, mendobrak, sehingga ada beberapa warga yang terluka karena dipukul polisi berseragam lengkap. 
Berdasarkan keterangan warga ada sekitar empat orang yang ditahan saat itu dan aparat mengatakan akan melepas mereka ketika aksi bubar. 

"Termasuk Pemimpin redaksi Floresa juga ditangkap saat melakukan peliputan," tambah dia.

Febrianto menjelaskan, sesuai kejadian tersebut, aliansi menilai kasus ini merupakan pelanggaran berat terhadap jaminan perlindungan kerja jurnalistik, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tindakan kekerasan oleh aparat keamanan berupa penganiayaan dan penyiksaan yang mengakibatkan luka berat pada jurnalis saat tengah menjalankan profesinya merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun penjara. 

Atas perkara tersebut, aliansi mendesak dan mengecam pemerintah dan pihak penegakan hukum, sebab menurut aliansi tindakan pemerintah menggunakan alat negara untuk melawan masyarakat akan menimbulkan perpecahan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved