Berita NTT
Pengamat Pendidikan Dosen Undana: Jangan Ada Diskriminasi terhadap Guru Sekolah Swasta dan Negeri
guru swasta dan negeri semuanya sama. Jadi tidak boleh ada diskriminasi karena pelayanan atau pengabdian semua guru sama di sekolah.
Penulis: Elisabeth Eklesia Mei | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Eklesia Mei
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Terkait dengan tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2024 yang hanya diperuntukan bagi guru di sekolah negeri saja, sementara guru di sekolah swasta tidak diakomodir tentu hal yang tidak baik.
Pemerintah tidak boleh melakukan diskriminasi terhadap guru di sekolah negeri dan guru di sekolah swasta karena semua guru sebebarnya berhak mengikuti seleksi tersebut yang walaupun harus memenuhi persyaratan-persyaratannya.
Kalau kita lihat, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan bisa mendapatkan gaji sampai pensiun tapi guru swasta tidak bisa dapat pensiun kecuali ada yayasan yang mau memberikan pensiun.
Baca juga: Dealer Suzuki Kupang Tawarkan Promo Menarik dalam Even Suzuki Fiesta
Sebenarnya, kalau dilihat juga pengabdian guru swasta dan negeri semuanya sama. Jadi tidak boleh ada diskriminasi karena pelayanan atau pengabdian semua guru sama di sekolah.
Saya kira pemerintah daerah bisa menyuarakan untuk minta ke Pemerintah Pusat agar guru di sekolah swasta dan guru sekolah negeri bisa diperlakukan sama dalam mengikuti seleksi PPPK tahun 2024 ini. (cr20)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.