Berita Kabupaten Kupang
Tenaga Honorer di Kabupaten Kupang Terancam Dipecat Usai Kedapatan Ikut Aktif Saat Kampanye
Usai menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Kupang kemudian melakukan proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, OELAMASI - Oknum Tenaga honorer yang bertugas sebagai Sat Pol PP Kabupaten Kupang ketahuan ikut berkampanye untuk salah satu paslon kepala daerah di Kecamatan Amabi Oefeto Kabupaten Kupang.
Dugaan pelanggaran netralitas ini juga menjadi atensi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang yang sudah memeriksa oknum anggota Sat Pol PP tersebut.
"Kita hari ini periksa 6 saksi termasuk oknum Pol PP tersebut. Kami minta mereka agar kooperatif dalam memberikan keterangan," terang Anggota Bawaslu Kabupaten Kupang, Adam Herison Bao, Rabu 9 Oktober 2024.
Dia mengungkapkan pelanggaran ini diketahui oleh Panwascam Amabi Oefeto pada 4 Oktober 2024 dimana oknum tersebut terlibat aktif dalam mengikuti kegiatan kampanye Pasangan Calon(Paslon) Bupati dan Wakil Bupati tertentu di Kecamatan Amabi Oefeto.
Usai menerima laporan, Bawaslu Kabupaten Kupang kemudian melakukan proses sesuai mekanisme penanganan pelanggaran.
Jika oknum anggota Satpol PP, itu terbukti maka Bawaslu akan memberikan rekomendasi kepada Penjabat
(Pj) Bupati Kupang atau Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Kupang untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan.
"Belum ada kesimpulan apakah yang bersangkutan bersalah atau tidak. Masih dikaji atau didalami," ujar Adam.
Baca juga: ASN dan Kades Di Kabupaten Kupang Nyatakan Sikap Netral Saat Pilkada 2024
Terpisah, Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba menegaskan sesuai dengan ketentuan setiap Aparatur ASN dan honorer di lingkup Pemkab Kupang dilarang keras mengikuti ataupun mendukung Paslon tertentu di Pilkada 2024.
Dengan pelanggaran yang dilakukan oknum anggota Satpol PP tersebut dia memastikan akan memberikan sanksi tegas bila terbukti melakukan pelanggaran sesuai bukti yang ditemukan Bawaslu.
"Kita jangan berandai-andai, biar berjalan dulu," pinta Alexon. (ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.