Berita Kabupaten Kupang
ASN dan Kades Di Kabupaten Kupang Nyatakan Sikap Netral Saat Pilkada 2024
Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kepala desa di Kabupaten Kupang menyatakan siakap netral dalam Pilkada 2024
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para kepala desa di Kabupaten Kupang menyatakan siakap netral dalam Pilkada 2024.
Penyataan sikap itu dinyatakan dalam acara Sosialisasi dan Deklarasi Netralitas ASN dan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Kupang pada Pemilihan Tahun 2024 di Hotel Aston Kupang, Jumat 27 September 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo menegaskan netralitas ASN dan Kades harus berjalan sesuai aturan yang berlaku.
"Untuk pilkada tahun 2024 bisa berjalan dengan aman dan damai, semuanya ada di tangan kita. Mari kita bekerjasama yang baik, komunikasi dengan baik dan berkolaborasi. Itu saja pointnya," kata Marthoni Reo.
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu NTT, Amrunur Muhammad Darwan menambahkan deklarasikan sikap ini merupakan komitmen untuk netral di dalam proses pilkada 2024.
Menurut aturan, kata Amrunur, ASN dan Kades punya hak politik untuk memilih, tapi di sisi lain sesuai ketentuan Undang-undang, bapak/ibu dilarang terlibat dalam politik praktis.
"Ada pertanyaan ke saya, apa bisa ASN hadir dalam kampanye, jawabannya bisa. Namun hadir dalam konteks dapatkan info, dapatkan pencerahan terkait materi-materi kampanye. Tidak dalam kapasitas memfasilitasi, tidak sedang mempengaruhi masyarakat. Dan perhatikan asas keadilan. Bila bapak/ibu hadir di kampanye salah satu paslon, maka hadir juga di kampanye paslon-paslon yang lain," terangnya.
Baca juga: Pilkada Kabupaten Kupang, Polres Siagakan 200 Personil Amankan Kampanye Calon Kepala Daerah
Sementara Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengungkapka berdasarkan pasal 2 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara.
"ASN dan Kepala Desa harus netral, agar pelayanan publik tetap terjaga, ASN harus bebas dari konflik kepentingan, bebas dari intervensi, bebas dari pengaruh, tidak memihak, obyektif dan adil," tegas Alexon. (ary)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.