Happy Ending! Perjuangan Hakim Tuntut Kenaikan Gaji Direstui Menteri Keuangan

Ibarat happy ending, itulah yang dirasakan para hakim se-Indonesia saat ini. Tuntutan kenaikan gaji langsung direstu oleh pemerintah melalui Menkeu RI

Editor: Frans Krowin
Youtube/CNBC Indonesia
DIRESTUI – Para hakim memberikan apresiasi kepada pemerintah, karena hanya sekali minta kenaikan gaji dan tunjangan hal itu langsung merestui. Bahkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengiyakan hal itu. 

POS-KUPANG.COM – Ibarat happy ending, itulah yang dirasakan para hakim se-Indonesia saat ini. Hanya dengan sekali perjuangan, tuntutan untuk mendapatkan kenaikan gaji langsung direspon oleh pemerintah.

Melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani, pemerintah memberikan restu atas permintaan kenaikan gaji yang dilakukan oleh para hakim se-Indonesia tersebut.

Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Suharto menyebutkan usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut, sudah mendapat persetujuan dari Sri Mulyani.  Bahkan Sri Mulyani sudah membubuhkan tanda tangan atas persetujuan usulan kenaikan gaji dan tunjangan hakim tersebut.

"Kalau info terakhir, info terakhir tanggal 3 (Oktober) sudah ada tanda tangan Menkeu, izin prinsip atau persetujuan prinsip," kata Suharto menerima audiensi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) di Gedung MA, Jakarta sebagaimana dilansir Pos-Kupang, Selasa 8 Oktober 2024

Hanya saja, tak semua usulan kenaikan gaji dan tunjangan tersebt diajukan kepada pemerintah. Menurutnya hanya empat dari delapan poin usulan perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim di Bawah MA yang dibawa. 

Pasalnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) hanya menyerahkan empat poin pada Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu RI). 

"Sebetulnya memang usulan Naskah Akademik Mahkamah Agung ada 8 poin (usulan) seperti saya katakan, tetapi usulan MenPAN-RB, ada empat. Empat itu gaji pokok, tunjangan, pensiun, dan tunjangan kemahalan," ujar Suharto.

Empat poin usulan yang diserahkan ke Kemenkeu adalah kenaikan gaji pokok naik 8-15 persen, uang pensiun 8-15 persen, tunjangan jabatan 45-70 persen, dan tunjangan kemahalan. 

Sementara itu, empat usulan MA yang belum diakomodasi adalah fasilitas perumahan negara, transportasi, kesehatan, dan honorarium percepatan penanganan perkara.

Diberitakan sebelumnya, ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024 sebagai bentuk protes nasib kesejahteraan hakim. 

Juru Bicara Solidaritas Hakim Indonesia Fauzan Arrasyid menyatakan, gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 dan belum pernah berubah.

Berdasarkan aturan itu, rincian gaji pokok hakim yang disamakan dengan pegawai negeri sipil (PNS), yakni berkisar Rp 2 sampai Rp 4 juta.

Untuk mencapai gaji Rp 4 juta, hakim golongan III harus mengabdi setidaknya selama 30 tahun sementara hakim golongan IV harus mengabdi 24 tahun.

Para hakim memang terdapat tunjangan jabatan di luar gaji tersebut, tetapi nilainya tidak berubah sejak 12 tahun lalu. 

“Akibatnya, banyak hakim yang merasa bahwa penghasilan tidak lagi mencerminkan tanggung jawab dan beban kerja yang mereka emban,” ujar Fauzan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Adapun pengadilan di berbagai daerah termasuk di Jakarta dilaporkan menunda agenda persidangan selama sepekan, bersamaan dengan aksi mogok kerja yang berlangsung pada 7 hingga 11 Oktober. 

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) misalnya, memutuskan menunda semua persidangan selama sepekan sebagai bentuk dukungan terhadap perjuangan para hakim. 

Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, semua persidangan ditiadakan kecuali praperadilan dan perkara pidana yang masa penahanan terdakwanya hampir habis.

"Untuk PN Jaksel, sidang-sidang ditunda seminggu yang akan datang, kecuali sidang praperadilan atau sidang-sidang yang masa penahanannya akan habis tetap akan disidangkan," ujar Djuyamto saat dihubungi pada Senin 7 Oktober 2024.

Meski mengaku belum mengumpulkan data berapa perkara yang persidangannya ditunda, ia hanya menyebut pihaknya mendukung aksi cuti massal hakim tersebut.

“Tentu mendukung,” kata dia.

Dukungan juga disampaikan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meski tetap menggelar persidangan. 

Pejabat Humas pengadilan tersebut, Zulkifli Atjo mengatakan pihaknya tegas mendukung perjuangan hakim.

Menurut Zulkifli, pihaknya tidak bisa menutupi terdapat masalah gaji dan tunjangan hakim yang tidak disesuaikan pemerintah selama 12 tahun.

"Jadi tentunya rekan-rekan kita yang Solidaritas Hakim Indonesia mengadakan aksi cuti bersama itu, ya (PN) Jakarta Pusat sikap kita itu mendukung," kata Zulkifli saat ditemui awak media di PN Jakpus, Senin.

Meski tetap menggelar persidangan yang mendesak, pihaknya memberi dukungan dalam bentuk menunda beberapa persidangan, finansial, dan doa. 

“Tapi yang jelas kami mendukung seperti itu,” tutur Zulkifli.

Sementara itu Pengadilan Negeri Serang Banten terpantau sepi pada Senin 7 Oktober 2024.

Pantauan Kompas.com di lokasi, pada pukul 11.00-14.00 WIB tidak ada tahanan kejaksaan. 

"Tadi ada dua pidum (pidana umum), tapi ditunda minggu depan, hakimnya cuti," kata salah satu petugas kejaksaan kepada wartawan.

Sementara sidang di Pengadilan negeri Lhoksukon, Kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh ditunda.

Humas PN Lhoksukon, Yusmadi menyebut, sebanyak 17 perkara ditunda karena delapan hakimnya ikut cuti massal. Banyak dari mereka menyidangkan perkara tindak pidana umum. 

Menurut Yusmadi, dalam sehari delapan hakim itu bisa menyidangkan 17 perkara.

“Tuntutannya sama dengan teman-teman seluruh Indonesia. Meminta negara untuk meningkatkan kesejahteraan hakim,” terang Ismadi.

Ada juga sebanyak 19 hakim Pengadilan Negeri Mataram mengikuti aksi cuti massal sejak Senin hingga Jumat pekan ini. 

Juru Bicara PN Mataram, Kelik Trimargo mengatakan, aksi ini sebagai bentuk sikap karena gaji dan tunjangan hakim tidak disesuaikan dalam 12 tahun. 

Baca juga: Ombudsman NTT Sebut Ancaman Aksi Mogok Hakim Menganggu Layanan Pengadilan

"Selama 12 tahun tunjangan hakim se-Indonesia tidak pernah diperhatikan," kata Kelik saat ditemui di kantornya.

Kelik pun menunjukkan bagaimana suasana gedung PN Mataram yang sepi dan hanya terlihat beberapa pegawai, sopir, dan petugas security. 

Ia menilai, pemerintah telah mengabaikan kesejahteraan para hakim, baik dalam sarana hingga jaminan keamanan. “Apalagi di luar pulau Jawa, tidak pernah ada perhatian,” tutur Kelik. (*)

Ikuti Pos-Kupang.Com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved