Berita NTT
Ombudsman NTT Sebut Ancaman Aksi Mogok Hakim Menganggu Layanan Pengadilan
ada kenaikan sejak tahun 2012 itu terlalu lama tetapi jika membandingkan angka gaji pokok dan tunjangan hakim dengan instansi lain.
Penulis: Yohanes Alryanto Tapehen | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM- Ryan Tapehen
POS KUPANG.COM, KUPANG - Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton berharap hakim di NTT tidak ikut dalam aksi mogok sebagai bentuk protes atas gaji mereka yang yang tak naik 10 tahun terkahir.
"Menyampaikan pendapat dengan cara aksi demo arau mogok dan lain-lain adalah hak warga negara. Meski demikian kami berharap tidak ada aksi mogok hakim karena akan mengganggu layanan pengadilan terutama penyeiesaian perkara oleh hakim," ungkap darius, Senin 7 Oktober 2024.
Menurut dia, ancaman mogok hakim se-Indonesia dengan alasan permintaan kenaikan tunjangan belum dipenuhi pemerintah perlu dilakukan dengan cara lain seperti koordinasi dengan pemerintah.
Dalam penjelasannya hak keuangan dan fasilitas hakim dibawah MA diatur dalam PP nomor 94/2012 dengan hak keuangan berupa; gaji pokok, tunjangan jabatan, rumah negara, fasilitas transportasi, jaminan kesehatan, keamanan, perjalanan dinas, kedudukan protokol, pensiun dan tunjangan lain.
Baca juga: BP3MI NTT Jalin Kerjasama dengan Keuskupan Weetebula Lindungi Pekerja Migran
"Dalam PP ini, tunjangan hakim Pratama paling rendah (hakim masa kerja 0 tahun) adalah 8.500.000. Ketua PN berkisar 17.300.000 - 27.000.000. Sedangkan ketua PT mencapai 40.200.000. ini belum ditambah gaji pokok," urainya.
Menurut hemat dia, memang belum ada kenaikan sejak tahun 2012 itu terlalu lama tetapi jika membandingkan angka gaji pokok dan tunjangan hakim dengan instansi lain.
Derius menilai, tunjangan hakim masih lebih tinggi dari instansi lain kecuali beberapa Kementeerian atau Lembaga semisal kementrian keuangan dan lain-lain.
"Sebisa mungkin tuntutan kenaikan tunjangan hakim dilakukan tidak dengan aksi mogok melainkan dengan cara koordinasi strategis tingkat MA, Presiden dan kementrian keuangan," harapnya.(ary)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.