Jelang Pelantikan Presiden dan Wapres
Mahfud MD: Gibran Berkemungkinan Tak Dilantik Jadi Wakil Presiden RI, Begini Katanya
Mahfud MD membeberkan pernyataan bahwa Gibran Rakabuming Raka berkemungkinan tak akan dilantik jadi Wakil Presiden RI dampingi Prabowo Subianto.
POS-KUPANG.COM – Mahfud MD membeberkan pernyataan yang mengejutkan. Bahwa Wakil Presiden Terpilih, Gibran Rakabuming Raka berkemungkinan tak akan dilantik jadi Wakil Presiden Indonesia mendampingi Prabowo Subianto dalam periode kepemimpinan 2024 – 2029 mendatang.
Ini akan terjadi kalau Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN mengabulkan gugatan PDIP soal penetapan Gibran jadi Wakil Presiden RI oleh Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Sesuai agenda sidang, putusan atas gugatan tersebut akan dibacakan pada Kamis 10 Oktober 2024.
"Kalau saya sih pesimis kalau PTUN akan kabulkan gugatan itu. Makanya say aitu agak pesimis (bakal dikabulkan) bahwa kita percaya pada hukum di pengadilan sekarang ini. Mau mengabulkan seperti itu. Kecuali MK lah yang terakhir berani lagi gitu," kata Mahfud dalam podcast di kanal YouTube Abraham Samad Speak, dikutip Tribun, Senin 7 Oktober 2024.
Dalam kesempatan itu, Mahfud MD menyampaikan dua skenario soal putusan PTUN.
Pertama, jika putusan PDIP dikabulkan maka bakal memicu kemarahan dari pendukung Gibran.
Selanjutnya, jika dikabulkan Mahfud MD tidak ingin ada keributan hingga menyebabkan Prabowo dilantik menjadi Presiden.
Mahfud mengatakan jika pendukung Gibran tak mempermasalahkan apabila gugatan PDIP dikabulkan PTUN, maka Presiden terpilih, Prabowo Subianto bisa memilih dua orang untuk menggantikan wakilnya tersebut.
Hal tersebut, kata Mahfud MD, memang diatur dalam konstitusi.
"Lalu sudah itu Pak Prabowo diberi kewenangan, sesuai kewenangan konstitusi memilih dua orang. Siapapun yang mau dia pilih. Dari kekuatan politik misalnya, ya ada siapa Mbak Puan, ada AHY, ada Muhaimin, dari siapalah," tambahnya.
Menurut Mahfud, skenario itu bisa membuat Gibran batal menjadi Wapres RI selanjutnya.
Hanya saja, Mahfud juga mengaku pesimis karena sejatinya PTUN tidak bisa memutuskan sejumlah hal mulai dari hasil pemilu hingga terkait kebijakan TNI.
"Iya, kalau PTUN memutuskan itu kan, iya bisa. Meskipun sebenarnya PTUN itu pada dasarnya tidak boleh memutus beberapa hal. Makanya saya katakan pesimis. Satu tentang hasil pemilu itu tidak bisa. Putusan pengadilan, tidak bisa. Tentang kebijakan TNI Indonesia. Keputusan TNI (tidak bisa)," kata Mahfud.
Untuk diketahui, tim hukum PDI-P mendaftarkan gugatan terhadap KPU ke PTUN pada Selasa 2 April 2024 dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUNJKT.
Dalam perkara tersebut, PDI-P menganggap KPU telah melawan hukum karena menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) dan mengesampingkan syarat usia minimum untuk cawapres.
Dikutip dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan PDIP terhadap KPU itu terdaftar dengan nomor gugatan 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Mahfud MD
Wakil Presiden Terpilih
Gibran Rakabuming Raka
Pengadilan Tata Usaha Negara
Komisi Pemilihan Umum
Menteri PUPR Pilihan Prabowo Subianto Berasal dari Pekerja Lapangan, Siapa Sih? Simak Ini |
![]() |
---|
Ganjar Pranowo: PDIP Mau Gabung atau Tidak di Pemerintahan Baru, Itu Wewenang Bu Mega |
![]() |
---|
Hari Terakhir Jadi Menteri, Luhut Binsar Pandjaitan Kunjungi Jawa Timur |
![]() |
---|
Anies Baswedan Soroti Sikap Muhaimin Gabung ke Kabinet Prabowo-Gibran: Mestinya yang Kalah di Luar |
![]() |
---|
Pimpinan KKB Papua Paniai Ditangkap, Ratusan Butir Peluru Disita Aparat Keamanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.