Berita Ende

Para Hakim di Indonesia Mogok Kerja, Pengadilan Negeri Ende Sepi

Aksi itu merupakan buntut dari kekecewaan para hakim terhadap Pemerintah yang dinilai tidak memperhatikan nasib para hakim di Indonesia.

Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/ALBERT AQUINALDO
Kantor Pengadilan Negeri Ende di Jalan El Tari, Kelurahan Mautapaga, Kecamatan Ende Tengah, Kabupaten Ende. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Albert Aquinaldo

POS-KUPANG.COM, ENDE - Sebagai bentuk solidaritas, hakim di sebagian besar wilayah di Indonesia menggelar aksi mogok kerja atau cuti bersama mulai 7-11 Oktober 2024 sebagai bentuk kekecewaan terhadap Pemerintah Republik Indonesia.

Aksi itu merupakan buntut dari kekecewaan para hakim terhadap Pemerintah yang dinilai tidak memperhatikan nasib para hakim di Indonesia.

Saat ini, gaji dan tunjangan hakim masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 yang ditandatangani oleh Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

PP Nomor 94 Tahun 2012 tersebut, masih mengatur Tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Gaji hakim untuk Golongan III A dengan masa jabatan 0 tahun mendapatkan gaji paling rendah, yaitu Rp 2.064.100 per bulan. 

Sedangkan, untuk gaji pegawai Kementerian Keuangan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 untuk golongan III A mendapatkan gaji Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400.

Pantauan POS-KUPANG.COM, senin, 7 Oktober 2024 siang nyaris tidak ada aktivitas mencolok di Kantor Pengadilan Negeri Ende. Hanya ada satu petugas keamanan dan satu staf perempuan yang duduk di halaman Kantor Pengadilan Negeri Ende.

Baca juga: 12 Tahun Tanpa Penyesuaian Gaji dan Tunjangan, Hakim PN Waingapu Ikut Dukung Aksi Cuti Bersama

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari petugas keamanan, Ketua Pengadilan bersama jajaran sedang mengikuti rapat via zoom bersama Mahkamah Agung belum diketahui secara agenda pembahasan mereka.

Petugas keamanan juga menyebut tidak ada aktivitas sidang di hari ini karena tidak ada jadwal sidang. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved