Timor Leste

Komite Harapan Timor Leste Menyampaikan Solidaritasnya kepada Manipur

Komite Esperansa atau Komite Harapan mengimbau masyarakat internasional untuk berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat Manipur.

Editor: Agustinus Sape
IFP.CO.IN
Komite Esperansa atau Komite Harapan menghimbau masyarakat internasional untuk berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat Manipur, mengadvokasi hak asasi manusia, mendukung dialog damai, dan berupaya memastikan keselamatan dan kesetaraan di antara masyarakat negara tersebut. 

Komite Esperansa atau Komite Harapan mengimbau masyarakat internasional untuk berdiri dalam solidaritas dengan masyarakat Manipur, mengadvokasi hak asasi manusia, mendukung dialog damai, dan berupaya memastikan keselamatan dan kesetaraan di antara masyarakat negara tersebut.

Komite Esperansa atau Komite Harapan, sebuah gerakan politik yang terdiri dari pelajar, pemuda rentan, masyarakat tak bertanah dan pekerja di Timor Leste, telah menyampaikan solidaritas kepada masyarakat Manipur yang terkena dampak krisis yang ada.

Komite tersebut, dalam rilisnya pada hari Rabu, memberikan penjelasan tentang status politik Manipur, mulai dari ukuran geografis negara bagian tersebut hingga sebelum dan sesudah kemerdekaan dari Inggris yang perkasa dan aneksasi paksa negara bagian tersebut ke India.

Laporan tersebut juga menyebutkan beberapa bagian UG yang berupaya memulihkan kedaulatan negara yang hilang. Laporan tersebut mengklaim bahwa Pemerintah India mengerahkan militerisasi yang intens untuk menekan dan mengendalikan Pemberontakan Manipur dan mendeklarasikan negara bagian tersebut sebagai wilayah yang terganggu berdasarkan Undang-Undang Kekuasaan Khusus Angkatan Bersenjata tahun 1958 yang kejam pada tahun 1981, yang menyebabkan tingginya militerisasi di Manipur.

Laporan ini juga menyoroti dugaan peran partisan lembaga keamanan India dalam membendung kekerasan yang sedang berlangsung di negara bagian tersebut.

Mereka mencatat tuntutan penarikan Assam Rifles dari Manipur, dan menambahkan bahwa ini adalah salah satu isu paling penting yang diangkat oleh pemuda, ibu-ibu dan organisasi sipil Meitei.

Hal ini tercermin dari pemberitaan media mengenai beberapa orang yang mengalami luka-luka dan tewas akibat penembakan yang diduga dilakukan oleh pasukan Paramiliter India (Assam Rifles) di Kadangband, Phayeng di distrik Imphal West dan distrik Kakching.

Disebutkan, tiga personel Pasukan Aksi Cepat juga diberhentikan karena diduga mencoba membakar rumah milik konglomerat Naga.

Ditegaskan bahwa desa Meitei di Sugnu, Serou Phougakchao Ikhai, Leimakhong, dll., dibakar oleh militan Kuki meskipun ada banyak pasukan keamanan India, khususnya Assam Rifles selama kekerasan tersebut. Ia menambahkan bahwa protes dilakukan oleh kaum perempuan terhadap dugaan peran partisan Angkatan Darat India dan memperburuk konflik dengan memboikot perjalanan mereka dan mengangkat slogan-slogan, seperti, ‘Kembalinya Tentara India dari Manipur’.

Lebih lanjut mereka menuduh bahwa Resimen Jat Angkatan Darat India yang dikerahkan di Imphal bertanggung jawab atas pelecehan kekerasan terhadap tiga awak media dan bahkan menyerang beberapa petugas pemadam kebakaran dari Departemen Pemadam Kebakaran negara bagian, yang datang untuk memadamkan api yang disulut oleh massa di lembah tengah pada tanggal 22 Mei. , 2023.

Komite juga menggarisbawahi dampak militer terhadap kehidupan perempuan adat. Mereka diduga dilecehkan secara fisik oleh pasukan Keamanan India setiap kali mereka mengadakan protes demokratis dan juga menghadapi tekanan sosial budaya masyarakat, keluhnya.

Laporan ini menegaskan bahwa pendudukan militer di wilayah pedesaan mempunyai dampak langsung terhadap pergerakan bebas perempuan adat dalam mencari buah-buahan, sayur-sayuran, kayu dan mencari ikan untuk penghidupan mereka. Menghadapi militer dan mencari nafkah secara bersamaan merupakan tantangan besar bagi perempuan adat, tegasnya.

Laporan ini menjelaskan situasi terkini di negara bagian tersebut pada bulan September, dengan menyoroti pemboman drone yang baru-baru ini dilakukan oleh militan Kuki pada tanggal 1 September. Laporan tersebut mengutuk bahwa serangan-serangan tersebut, yang mengakibatkan hilangnya nyawa, cedera, dan kerusakan properti, merupakan tindakan terorisme. dan kejahatan perang dan jelas merupakan pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan.

Penggunaan pesawat tak berawak oleh militan Kuki untuk menjatuhkan bom di wilayah sipil di Manipur adalah contoh serangan tanpa pandang bulu, yang melanggar Pasal 51(4) Protokol Tambahan I, yang menyatakan bahwa ‘serangan tanpa pandang bulu dilarang’, tegas mereka.

Tindakan militan Kuki juga melanggar Pasal 3 Konvensi Jenewa, yang melarang kekerasan terhadap warga sipil, termasuk pembunuhan, mutilasi, dan perlakuan kejam, katanya sambil menambahkan bahwa pemboman drone dapat dianggap sebagai bentuk hukuman kolektif, yang dilarang berdasarkan Pasal 33 Konvensi Jenewa Keempat, katanya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved