Kardinal Paskalis Bruno Syukur

Inilah Peran dan Tugas Kardinal dalam Gereja Katolik

Kardinal adalah sebuah gelar rohani sangat tua di dalam Gereja Katolik, yang secara hirarkis berada langsung di bawah paus.

|
Editor: Dion DB Putra
Youtube
Kardinal Ignatius Suharyo. 

Selama “Sedes Vacans’’, artinya ketiadaan paus, para kardinal biasanya hadir di Vatikan untuk mengadakan pertemuan atau sidang harian guna membahas berbagai hal untuk menjamin jalannya pemerintahan serta mempersiapkan Konklav (upacara pemilihan Paus yang baru).

Selama masa ini, mereka tidak berhak menggantikan atau mengubah hukum atau keputusan serta ketetapan apapun yang sudah dilakukan oleh paus sebelumnya.

Pemimpin kollegium para kardinal adalah seorang kardinal dekan yang dibantu oleh kardinal subdekan.

Keduanya memiliki status titular kardinal uskup. Selain kardinal uskup, masih ada lagi dua pangkat lainnya di dalam hirarki kollegium kardinal yaitu kardinal imam dan kardinal diakon.

Gelar-gelar ini pertama-tama berkaitan dengan sistim administratif Tahta Suci Vatikan dengan gereja-gereja utama seputar Roma (gelar Kardinal Uskup) dan pembagian gereja-gereja titular di Roma (kardinal imam) dan pembagian institusi-institusi gereja di bagian diakonia dan sosial-karitatif, juga di kota Roma dan sekitarnya (kardinal diakon).

Kardinal diakon tertua menerima gelar protodiakon (diakon utama) dan memiliki tugas untuk mengumumkan nama paus yang baru terpilih dengan rumusan terkenal "habemus papam" (kita memiliki seorang paus).

Pengaturan dan penetapan ketiga gelar di dalam kollegium para kardinal diatur di dalam Kitab Hukum Kanonik atau Codex Iuris Canonici, Kanon 205 §1.  (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved