Berita Sumba Timur

Keluarga Ahli Waris Dosen FKIP Unkriswina Sumba Terima Santunan Jaminan Sosial Rp 52 Juta

Namun untuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan jenis pekerjaan lainnya bisa mendaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Penyerahan Manfaat dan santunan sebesar Rp 52 juta oleh Rektor Unkriswina Maklon F Killa didampingi Kepala BPJS Cabang Sumba, Moh. Yohan Firmansyah kepada ahli waris, Sabtu 5 Oktober 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Christin Malehere

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - BPJS Ketenagakerjaan kembali menyalurkan santunan kepada keluarga ahli waris Erwin Ranjawali, yang berorofesi sebagai Dosen pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) pada Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba, Sabtu 5 Oktober 2024.

Penyerahan Manfaat dan santunan sebesar Rp 52 juta dilakukan oleh Rektor Unkriswina Dr. Maklon F Killa didampingi Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba, Moh. Yohan Firmansyah kepada ahli waris almarhum saat jelang acara pemakamannya.

Rektor Unkriswina, Maklon F Killa mengatakan pihaknya sangat kehilangan sosok dosen dan tenaga pendidik yang sangat familiar dan dekat dengan mahasiswa, sesama dosen, maupun semua sivitas akademika Unwina.

"Secara jujur, kami sangat kehilangan, namun dibalik peristiwa duka ini, Tuhan punya rencana yang indah buat keluarga, dan kami semua," ungkap Maklon.

Terhadap santunan yang diserahkan bagi ahli waris, sebagai Komitmen kampus yang peduli terhadap jaminan sosial tenaga pendidiknya, sehingga semua karyawan dan dosen telah diikitsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

"Santunan ini sebagai komitmen dari Unkriswina untuk memberikan jaminan sosial bagi pegawai, dosen, dan harapannya santunan yang diterima oleh ahli waris dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum," pintanya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sumba, Moh. Yohan Firmansyah mengatakan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya untuk pekerja  kantoran.

Namun untuk pekerja sektor informal seperti petani, pedagang, nelayan, dan jenis pekerjaan lainnya bisa mendaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Pertumbuhan Dana Kelola BPJS Ketenagakerjaan Capai 12,5 Persen per Agustus 2024

Terkait pendaftarannya bisa melalui Perisai, PT Pos, Bank Pemerintah di Sumba dan pastikan setiap pendaftaran mendapatkan struk / bukti pendaftaran sebagai bukti peserta aktif dan perlindungan dimulai.
"Siapapun bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, dan manfaatnya bisa terlindungi jaminan sosial dari negara," pungkasnya. (zee)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved