Berita Flores Timur

Sudah PHO, Proyek Air Bersih Senilai Rp 8,8 Miliar di Adonara Belum Bisa Berfungsi

Proyek Air Bersih Senilai Rp 8,8 Miliar di Adonara, Kabupaten Flores Timur belum bisa berfungsi padahal sudah di-PHO sejak tahun 2022.

Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.CO/ PAUL KABELEN
Jaringan air bersih di Kabupaten Flores Timur - Warga Desa Helanlangowuyo, Pulau Adonara, belum menikmati air proyek miliaran rupiah. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Paul Kabelen

POS-KUPANG.COM, LARANTUKA - Proyek instalasi pengelolaan air (IPA) atau Proyek Air Bersih Senilai Rp 8,8 miliar di Desa Helanlangowuyo, Kecamatan Adonara Timur, Pulau Adonara, Kabupaten Flores Timur menuai persoalan.

Proyek Air Bersih tersebut belum bisa berfungsi. Padahal sudah di-PHO sejak tahun 2022 silam.

Proyek yang dikelola Dinas PUPR Flores Timur dan dikerjakan CV Anisa. Setelah PHO hingga diresmikan bupati saat itu, proyek tersebut belum bisa dinikmati masyarakat setempat.

Tak merasakan manfaat dari proyek miliaran, warga setempat pun mengadukan ke Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton yang juga berasal dari Helanlangowuyo.

Baca juga: Maling Motor di Kelapa Lima Viral, Satroni Motor Matic dalam Toko Peti Jenazah

Dikonfirmasi, Jumat, 4 Oktober 2024, Darius Beda Daton mengaku sudaha berkoordinasi dengan Dinas PUPR Flores Timur, Konsultan Pengawas, dan Sekretaris Daerah (Sekda) sejak setahun yang lalu, meminta mereka bisa mencarikan solusi agar proyek fantastis itu tak mubazir.

"Saya telepon ama Frans (konsultan pengawas), saya bilang bahwa tolong beritahu kontraktor, apakah bisa kasih jalan supaya air ini bisa ada manfaat. Proyek ini Rp 8 miliar, sayang kalau mubazir yang bisa berdampak hukum," ujarnya via sambungan telepon.

Darius menambahkan, air bisa masuk sampai ke rumah warga jika dipompa dengan dinamo, namun biayanya cukup mahal dan membebani masyarakat.

Hingga detik ini, ungkapnya, asas manfaat dari proyek yang sangat berdampak hukum itu belum terasa. Darius berharap para pihak yang bertanggungjawab segera mencarikan solusi.

"Kalau manfaatnya tidak ada maka bisa kita anggap mubazir. Kita punya tanggungjawab moril untuk warga yang menerima manfaat," ujarnya.

Baca juga: PLN Perkuat Pendekatan Sosial dan Budaya dalam Pengembangan PLTP Ulumbu

Sementara itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Flores Timur, Valentino Madoraputra, belum memberikan tanggapan.

Pesan whatsapp tertanda centang dua. Ketika dihubungi via sambungan telepon, nomornya berada di luar jangkauan.

Informasi tambahan, proyek ini sedang dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Cabang Waiwerang di Adonara, Flores Timur. Sejumlah saksi disebut-sebut sudah diambil keterangan awal.

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved