Berita NTT

Tiga Raja Bicara Perubahan Status Kawasan Mutis Timau di NTT 

iga Raja di Pulau Timor bicara perubahan status kawasan Mutis Timau dari sebelumnya Cagar Alam-Hutan Lindung jadi Taman Nasional

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
DIALOG - Tiga Raja di Pulau Timor bersama BBKSDA NTT dan peneliti dari BRIN saat berdialog untuk menyampaikan mengenai perubahan status kawasan Mutis Timau menjadi Taman Nasional. 

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT, Arief Mahmud menyebut langkah yang dilakukan itu sebagai bagian dari upaya mengakomodasi kebutuhan dan kegiatan eksisting yang dilakukan oleh masyarakat setempat.

"Dengan fungsi sebagai Cagar Alam maka aktivitas pemanfaatan yang dapat dilakukan hanya untuk kepentingan Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan, dan kegiatan lainnya yang menunjang budidaya," kata Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud. 

Baca juga: BKSDA NTT Jelaskan Perihal Taman Nasional Mutis Timau 

Sedangkan aktivitas eksisting yang telah dilakukan oleh masyarakat setempat antara lain, mengambil madu hutan, mengambil kayu bakar, mengambil lumut dan jamur serta pemanfaatan air.

Selain itu juga menggembalakan ternak, menggelar acara ritual agama atau budaya religi serta wisata alam, dengan fungsinya sebagai Cagar Alam maka semua aktifitas tersebut tidak dimungkinkan.

"Upaya perubahan fungsi menjadi taman nasional akan mengakomodasi semua kepentingan tersebut," ujar dia.

Menurut dia, nantinya akan dibahas untuk pengaturan zonasi di wilayah Taman Nasional tersebut. Setelah dilakukan pengaturan zonasi pengelolaan. 

Setidaknya akan dilakukan alokasi kawasan untuk kepentingan perlindungan sistem penyangga kehidupan serta pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya pada zona inti dan zona rimba.

Pada sisi lain ujar dia, aktivitas masyarakat selama ini akan diakomodasi dan dimungkinkan secara legal melalui alokasi zona tradisional, zona religi dan zona pemanfaatan.

Dia menambahkan tidak semua bagian Kawasan akan dijadikan sebagai zona pemanfaatan untuk kepentingan wisata. Dalam proses pengaturan zonasi akan dilakukan upaya konsultatif dengan semua unsur masyarakat termasuk masyarakat adat dan pemerintah melalui konsultasi publik.

Menurutnya, ke depan juga akan memiliki dampak ekologis yakni adanya intervensi pemerintah agar tetap menjaga dan melestarikan nilai-nilai budaya di wilayah Mutis dan jika kondisi alam rusak segera dilakukan langkah-langkah percepatan untuk perbaikan.

“Mutis memiliki Sumber Mata Air yang luar biasa untuk menjawab salah satu kebutuhan dasar di wilayah Timor oleh katena harus dikelola dengan efektif maka sumber daya alam yang akan terkontrol secara baik," kata dia. 

Baca juga: Mutis Timau Jadi Taman Nasional, Tokoh Adat Ungkap Kemerdekaan

Arief menjelaskan masyarakat setempat akan mendapatkan akses secara legal di dalam sona tradisional melalui kemitraan konservasi.

”Masyarakat akan dilibatkan secara langsung dalam pengelolaan taman Nasional Mutis Timau dengan mengacu terhadap ketentuan yang berlaku,” sebut dia. 

Dr. Kayat, peneliti dari BRIN yang ikut dalam tim terpadu menjelaskan,  tahapan untuk melakukan perubahan fungsi cagar alam menjadi taman nasional sudah melewati proses yang panjang. 

Segala tahapan itu melibatkan berbagai stakeholder dan melalui kajian integratif baik aspek geofisik, sosial budaya dan kelembagaan yang bermuara terhadap keberlanjutan ekosistem. (fan) 

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved