Pelantikan DPR RI
Puan Maharani Pimpin Lagi DPR RI, Tak Dipilih Melalui Mekanisme Hukum
Untuk kedua kalinya, politisi perempuan dari PDI Perjuangan, yakni Puan Maharani, dipilih lagi menjadi Ketua DPR RI periode 2024 – 2029.
Namun, ada juga UU yang akhirnya berhasil disahkan selama periode 2019-2024.
Antara lain, UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang sudah dinantikan selama enam tahun oleh publik.
UU TPKS yang disahkan pada 12 April 2024, merupakan aturan yang berpihak kepada korban, serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.
Kemudian, UU Pelindungan Data Pribadi (PDP) yang akhirnya disahkan dalam Rapat Paripurna kelima Masa Persidangan I Tahun sidang 2022-2023 pada 20 September 2022.
Selanjutnya, UU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) yang memberikan angin segar bagi para ibu pekerja.
Sebab, mereka bisa mendapatkan hak cuti melahirkan hingga enam bulan.
Selain itu, UU KIA juga menjamin ibu yang bekerja dan mendapat cuti selama 6 bulan selepas melahirkan tetap mendapatkan gaji.
Namun, ada juga revisi atau RUU yang menjadi warisan untuk DPR RI periode 2024-2029.
Salah satunya adalah RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.
Padahal, RUU Perampasan Aset Tindak Pidana itu sudah mulai disusun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang atau tepatnya tahun 2008.
Bahkan, di tahun 2012, RUU ini diajukan masuk legislasi nasional. Namun, belasan tahun berlalu usulan itu tak kunjung diundangkan.
Untuk diketahui, dengan terpilihnya kembali Puan Maharani menjadi Ketua DPR RI untuk periode 2024-2029, maka PDIP setidaknya merasa lega.
Artinya, jika berada di luar pemerintahan, maka Puan Maharani sebagai kader PDIP, bisa sedikit membentengi DPR agar tak jadi tukang stempel.
Namun, cerita akan berbeda jika PDIP pada akhirnya juga gabung mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Stigma DPR sebagai tukang stempel pasti menguat, karena 100 persen fraksi yang ada adalah pendukung Prabowo-Gibran.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.