Minggu, 12 April 2026

1.326 Hakim Dipastikan Cuti Bersama, Tuntut Kenaikan Gaji

Fauzan menegaskan, jumlah hakim tersebut sudah terkonfirmasi akan cuti pada 7-11 Oktober 2024. “(Angkanya) Fixed. Insya Allah,” kata Fauzan.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/PRAYOGI DWI SULISTYO
Suasana sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024). 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Sedikitnya 1.326 hakim dipastikan bergabung dalam Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang akan dilaksanakan pada 7-11 Oktober 2024 mendatang. Mereka tidak akan melakukan persidangan sebagai bentuk protes terhadap pemerintah yang lambat menanggapi tuntutan perbaikan gaji dan tunjangan hakim.

Data tersebut terhimpun hingga Jumat (27/9/2024) pukul 22.00 WIB. Tidak tertutup kemungkinan, jumlah hakim yang akan bergabung dalam Gerakan Cuti Bersama tersebut akan bertambah. Mengacu pada Laporan Tahunan Mahkamah Agung Tahun 2023, jumlah hakim saat ini mencapai 7.370 orang di pengadilan tingkat pertama dan banding dan hakim yustisial 310 hakim yustisial.

“Ini adalah bukti nyata bahwa perjuangan ini bukanlah sekadar wacana, melainkan Gerakan yang didorong oleh semangat solidaritas dan tanggung jawab bersama,” kata Juru Bicara Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia, Fauzan Arrasyid, pada Sabtu (28/9/2024).

Fauzan menegaskan, jumlah hakim tersebut sudah terkonfirmasi akan cuti pada 7-11 Oktober 2024. “(Angkanya) Fixed. Insya Allah,” kata Fauzan.

Ada tiga skema aksi cuti bersama yang akan dilaksanakan. Skema pertama, hakim yang mengambil cuti berangkat ke Jakarta untuk bergabung dalam barisan yang melakukan aksi solidaritas. Skema kedua, hakim mengambil cuti dan berdiam diri di rumah sebagai bentuk dukungan kepada rekan-rekannya yang berjuang di Jakarta.

Baca juga: Hakim Se-Indonesia Ancam Gelar Aksi Protes Gegara Belasan Tahun Gaji Tak Pernah Dinaikan

Adapun skema ketiga adalah hakim yang hak cuti tahunannya sudah habis didorong untuk mengosongkan jadwal sidang pada 7-11 Oktober 2024. Hal ini dilakukan dengan tetap menjaga hak-hak masyarakat pencari keadilan agar tidak dirugikan.

Para hakim tersebut memrotes kebijakan pemerintah yang tidak menaikkan gaji pokok dan tunjangan hakim dalam waktu 12 tahun terakhir. Saat ini, nominal gaji dan tunjangan hakim dinilai tidak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup meningkat dari tahun ke tahun seiring dengan terjadinya inflasi.

Aksi cuti bersama hakim seluruh Indonesia tersebut sebenarnya bukan langkah yang diambil secara tergesa-gesa. Menurut Fauzan, upaya untuk menaikkan kesejahteraan hakim sudah dilakukan sejak tahun 2019 melalui organisasi profesi hakim, yaitu Ikatan Hakim Indonesia (Ikahi). Ikahi telah sabar dan gigih mendorong perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Dalam PP tersebut, hakim akan mendapatkan gaji pokok dan tunjangan hakim. Apabila kedua komponen tersebut digabungkan, hakim dengan masa kerja nol tahun akan memeroleh penghasilan sebesar Rp 12 juta sedangkan hakim dengan masa kerja 32 tahun memeroleh pendapatan sekitar Rp 30 juta. Ini tidak berlaku untuk ketua dan wakil ketua pengadilan negeri serta pengadilan tinggi. Sebab, tunjangan mereka lebih besar antara Rp 1 juta hingga Rp 3 juta dibandingkan hakim utama di Pengadilan Kelas IA Khusus.

Menurut Fauzan, beberapa upaya resmi dan formal sudah ditempuh oleh Ikahi dengan harapan pemerintah memerhatikan persoalan ini secara serius dan mengambil langkah nyata terhadap tuntutan kenaikan kesejahteraan hakim.

“Namun, hingga hari ini, perjuangan itu belum mendapatkan tanggapan yang sepadan dari pemerintah. Oleh karena itu, dengan berat hati namun penuh keyakinan, aksi cuti bersama ini menjadi pilihan terakhir demi memperjuangkan martabat dan kesejahteraan hakim di Indonesia,” kata Fauzan.

Tak sama dengan PNS

Mahkamah Agung sebenarnya sudah menyatakan beberapa pasal di dalam PP No 94/2012 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal yang dimaksud adalah Pasal 3 ayat (2), (3), dan (4) serta Pasal 11, 11A, 11B, 11C, 11D, dan 11 E PP yang sama juga bertentangan dengan UU Kekuasaan Kehakiman.

Putusan tersebut membatalkan ketentuan di dalam PP No 94/2012 yang menyamakan hakim dengan aparatur sipil negara baik pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Sesuai dengan fungsinya, hakim adalah pelaku fungsi ajudikasi yang sangat berbeda dengan PNS sebagai pelaksana fungsi pelayanan publik. Fungsi ajudikasi membutuhkan pengetahuan yang mendalam disertai ketrampilan khusus. Bahkan, hakim harus selalu meningkatkan pengetahuannya guna mengantisipasi perkembangan hukum dan kemasyarakatan sebagai dasar putusannya,” tegas putusan MA di halaman 61.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved