Berita Nasional

IHAKI Sebut Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Hakim di Daerah Paling Terdampak

Ikatan Hakim Indonesia menyebut, penghasilan hakim yang belum diubah sejak 12 tahun lalu tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hakim.

Editor: Alfons Nedabang
THINSTOCK
Ilustrasi palu sidang hakim 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Ikatan Hakim Indonesia ( IKAHAI ) menyebut, penghasilan hakim yang belum diubah sejak 12 tahun lalu tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan hakim, terutama di daerah. 

Ketua Umum IKAHI, Yasardi mengatakan, aturan mengenai gaji dan tunjangan hakim tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tahun 2012. 

Sampai saat ini, PP itu belum direvisi sementara kondisi ekonomi berulang kali mengalami inflasi.

“Kenaikan inflasi dan macam macamnya sehingga tidak memenuhi lagi kebutuhan teman teman hakim terutama yang ada di daerah-daerah,” kata Yasardi saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (27/9/2024). 

Menurut Yasardi, dampak dari tidak adanya penyesuaian penghasilan sejak 12 tahun lalu sangat dirasakan hakim-hakim muda dan hakim yang bertugas di daerah.

Hakim yang ditugaskan di daerah terpencil seperti Papua misalnya, harus menabung setiap bulan untuk biaya pulang ke kampung halaman. Kondisi semacam ini tidak dirasakan oleh hakim agung di Mahkamah Agung. 

“Kalau dari Jayapura ke Jakarta? Belum lagi mereka misalnya tinggal di Sumatra, dua kali naik pesawat kan? Anda bisa hitung sendiri itu berapa tiketnya. Bolak balik lagi, keluarga lagi misalnya,” ujar Yasardi.

Yasardi mengatakan, pihaknya memaklumi sikap hakim-hakim yang menyatakan akan melakukan cuti bersama selama lima hari sebagai bentuk protes.

Meski demikian, pihaknya menyarankan rencana itu ditunda hingga tanggal 20 Oktober mendatang. Sebab, saat ini IKAHI dan Mahkamah Agung tengah mendorong revisi PP Nomor 94 Tahun 2012.

Proses perbaikan PP itu sudah melewati presiden, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi (Menpan RB), dan kini sedang bergulir di Kementerian Keuangan.

Baca juga: Hakim Se-Indonesia Ancam Gelar Aksi Protes Gegara Belasan Tahun Gaji Tak Pernah Dinaikan

“Sekarang tinggal Kementerian Keuangan kapan mau menyetujui itu kan,” kata Yasardi.

Jika Kementerian Keuangan menyetujui perbaikan PP itu, maka IKAHI, Mahkamah Agung dan para pihak bisa menyusun Rancangan PP perubahan.

IKAHI juga berharap, sebelum Presiden Joko Widodo melepaskan jabatannya pada 20 Oktober mendatang, revisi PP itu sudah ditandatangani.

“Mudah-mudahan kalau itu segera kan ditandatangani oleh Pak Jokowi sebelum beliau lengser kan, selesai itu sebetulnya,” tutur Yasardi.

Sebelumnya, Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid menyebut ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia akan melakukan cuti bersama selama lima hari pada 7 hingga 11 Oktober 2024.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved