Mariance Kabu Perempuan Asal NTT Korban TPPO dan Solidaritas Serukan 10 Tuntutan
Mariance Kabu, perempuan asal NTT yang menjadi korban TPPO di Malaysia, menyuarakan 10 tuntutan untuk Kapolda, Pemprov NTT, DPRD dan Media.
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Mariance Kabu, perempuan asal NTT yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), di Malaysia, menyuarakan 10 tuntutan yang dialamatkan pada Kapolda NTT, Pemerintah Daerah NTT, DPRD dan Pers.
Tuntutan itu disampaikan Mariance Kabu (MK) bersama pegiat kemanusiaan, Pdt Emy Sahertian dan sejumlah anggota Solidaritas untuk MK, di Polda NTT, Jumat (27/9) pagi.
Tiba di Polda NTT, Mariance, Pdt Emy Sahertian, dkk diterima oleh Unit TPPO Subdit IV Ditreskrimum Polda NTT yakni Panit TPPO, Iptu Yance Kadiaman, SH dan AKP Fridinari D Kameo, SH.
Baca juga: Emy Sahertian Cemas Sidang Lanjutan Mariance Kabu di Malaysia
Selama hamper satu jam, mereka berdiskusi terkait penanganan kasus Mariance sejak tahun 2016 hingga tahun 2024 atau 8 tahun. Dalam kesempatan itu Mariance juga menyerahkan 10 tntutannya.
Dalam tuntutannya, Mariance minta Polda NTT, DPRD, Sekda NTT selaku gugus tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO serta media untuk menjalankan perannya guna penegakan hukum serta upaya meminimalisir kasus TPPO di NTT.

Khusus untuk Polda NTT, Mariance menuntut beberapa hal. Pertama, meminta Polda NTT menangkap dua orang DPO atas nama Asnat Tafuli dan Lisa To yang telah ditetapkan sebagai pelaku namun hingga ini belum ditangkap.
Polda juga diminta untuk menangkap dan memproses hukum Rosa Bani, istri dari terpidana perkara TPPO, Piter Bani. Sebab, Rosa juga berperan sebagai perekrut bersama dengan Asnat dan Lisa.
Baca juga: PADMA Indonesia Minta Perhatian Pemerintah Terhadap Kasus Mariance Kabu
Mariance menuntut Polda mengusut kembali jaringan TPPO dalam kasusnya, terutama pelaku yang mengantarkan Mariance ke Kantor Imigrasi Kupang dan yang menjemput Mariance ketika tiba di Batam.
Selain itu, Polda NTT diminta mengusut kembali koorporasi seperti PT Malindo Mitra Perkasa dan Agen Kenangan di Malaysia yang diduga bekerjasama dalam proses pemberangkatan Mariance ke Malaysia.

Polda NTT juga diminta berkoordinasi dengan Polri, kementerian (gugus tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO) dan interpol Malaysia guna menangani agen Kenangan di Malaysia.
Keenam, Polda NTT diminta mengusut kasus TPPO lainnya dimana Asnat Tafuli dan Lisa To diduga terlibat sebagai pelaku.
“Saya meminta para penyidik TPPO Polda NTT bebas dari segala intervensi agar objektif dalam menangani kasus TPPO,” kata Mariance.
Mariance dan Solidaritas juga menggugah peran DPRD, Sekda NTT dan Media.
DPRD diminta untuk tegas dan serius dalam implementasi kebijakan-kebijakan berkaitan dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang di NTT karena status NTT sebagai provinsi darurat perdagangan orang yang terus meningkat setiap tahunnya.

Sedangkan Sekda NTT selaku ketua gugus tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO, diminta untuk terlibat secara aktif menangani kasus Mariance dan kasus TPPO lainnya.
Untuk Media, Mariance meminta pers dapat mengawal kasus TPPO-Mariance Kabu kasus TPPO lainnya di NTT sampai tuntas.
Baca juga: Mariance Kabu Sakit Hati Lihat Wajah Bekas Majikan Saat Sidang di Malaysia
Pdt Emy Sahertian berharap Polisi bisa menindaklanjuti tuntutan Mariance dan bisa segera menangkap dua TPO kasus Mariance tersebut.
Linda Tagie mendesak Polda untuk berkomitmen terhadap penunttasan kasus Mariance Kabu dan tidak menarik ulur penanganan kasus tersebut. (vel/ray)
Segera Tindaklanjut
KAPOLDA NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, SH, MA melalui Panit TPPO, Iptu Yance Kadiaman, SH didampingi AKP Fridinari D Kameo, SH, berjanji akan sesegera mungkin menindaklanjuti tuntutan Mariance Kabu. Mereka akan kembali memeriksa berkas kasus Mariance dan segera menangkap dua DPO, Asnat Tafuli dan Lisa To.

Lamanya waktu penangkapan DPO yang sudah delapan tahun berjalan, Yance mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya. Yance meminta waktu untuk bisa menangkap dua DPO itu.
“Semoga yang bersangkutan sudah ada di tempat tinggalnya,” kata Yance.
Untuk beberapa orang yang diminta Mariance diproses hukum, Yance mengatakan, Polisi akan segera meeriksa mereka, asalkan ada alat bukti.
Baca juga: Korban TPPO Asal NTT Mariance Kabu Lega PN Malaysia Nyatakan Dua Terdakwa Penuhi Elemen TPPO
“Minimal ada dua alat bukti yang bisa ditunjukkan. Kami akan kembali memeriksa berkas perkara dan fakta persidangan yang ada, mencoba meninventarisir,” kata Yance.
Yance memastikan, hukum tidak memandang usia, karena itu meskipun ada DPO, Asnat Tafuli yang sudah berusia lanjut, pihaknya akan tetap melakukan penangkapan dan proses hokum terhadapnya.
“Hukum tidak pandang umur. Regulasi akan berjalan , namun kalau lihat faktor kesehatan, akan mempertimbangkan, tapi poses hukum tetap berjalan,” janji Yance,

“Jika ada kosntruksi alat bukti yang, maka akan diproses. Saya akan laprokan hasil pertemuan ini ke direktur untuk dibuat langkah sesegara mugkin dan kami akan sampaikan secara tertulis kepada Ibu Pendeta,” katanya.
Yance menyebut, pihaknya akan ke lokasi untk memeriksa saksi. “Kalau tunggu mereka datang lambat, kami akan kesana,” katanya.
AKP Fridinari D Kameo, SH, meminta maaf kepada Mariance atas kelambanan Polisi melakukan penangkapan DPO. Fridinari berjanji akan memperbaiki kekurangan itu dan segera menindaklanjuti tuntutan Mariance dkk. (vel)
SAKSIMINOR Ingatkan Impunitas dan Kekerasan Tak Boleh Jadi Budaya dalam Kasus Prada Lucky |
![]() |
---|
Suster-Pendeta Ajak Gubernur NTT Berdiskusi Bahas Strategi Penanganan TPPO |
![]() |
---|
Polda NTT Ungkap Kasus Perdagangan Orang, Korban Berhasil Diselamatkan di Batam |
![]() |
---|
Menteri PPPA Sebut Perempuan dan Anak Rentan Jadi Korban TPPO |
![]() |
---|
Polda NTT Bongkar Sindikat TPPO Berkedok Program Magang ke Taiwan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.