Berita Timor Tengah Utara
PADMA Indonesia Minta Perhatian Pemerintah Terhadap Kasus Mariance Kabu
Salah satu bukti lainnya adalah nama ruangan di BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) diabadikan untuk Adelina Sau.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (PADMA) Indonesia mengapresiasi kerja keras dan perjuangan Kementerian Luar Negeri melalui Direktorat Perlindungan WNI dan Perwakilan RI di Malaysia dalam mendampingi Keluarga Korban Adelina Sau memperjuangkan Hak-Haknya patut diapresiasi dan didukung total.
Hal ini merupakan bukti bahwa Negara hadir membela warga negaranya yang diinjak-injak harkat dan martabatnya seperti yang dialami Adelina Sau Korban Human Trafficking asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Salah satu bukti lainnya adalah nama ruangan di BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) diabadikan untuk Adelina Sau.
Selain itu juga bantuan dari Menteri BUMN Erick Thohir untuk Keluarga.
"Sebagai lembaga yang ikut memperjuangkan Keadilan Bagi Korban Human Trafficking Adelina Sau,dkk kami wajib bersyukur karena berkat Adelina Sau, dkk maka Malaysia sudah menerbitkan UU Human Trafficking maka Korban Human Trafficking pasca Adelina Sau bisa diproses hukum Human Trafficking di Malaysia tidak hanya penerapan TPPO melalui UU No.21 Tahun 2007 di Indonesia saja tapi bisa menyasar ke Negeri Jiran," ujar Ketua Dewan Pembina PADMA Indonesia, Gabriel Goa kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu, 10 Februari 2024.
Baca juga: Terang Lilin Bagi Jalan Gelap Keadilan Adelina Sau, Pekerja Migran yang Tewas di Tangan Majikan
Terpanggil nurani kemanusian untuk terus menyuarakan dan membela Korban Human Trafficking "voice of the voiceless" maka, Lembaga Hukum dan Ham PADMA Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Ibu Retno Menlu RI, Bapak Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan jajarannya, Bapak Hermono, Duta Besar Luar biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Malaysia dan Konjen RI untuk Penang dan semua pihak yang tetap setia pantang menyerah memperjuangkan hak-hak Korban Human Trafficking asal Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur Adelina Sau.
Ia mendukung kembali pihak Kemenlu RI dan Kedubes RI di Malaysia berkolaborasi kembali memperjuangkan keadilan bagi Mama Mariance Kabu (Korban Human Trafficking) yang saat ini sedang disidangkan di Malaysia maka sangat diperlukan kolaborasi pentahelix yakni Pemerintah, Lembaga Negara,Lembaga Agama, CSO dan Pers untuk kawal ketat.
Pemprov NTT, kata Gabriel, diminta segera membentuk Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO. Pemprov NTT juga harus segera membangun dan memperkuat BLK LN dan LTSA di NTT.
Ia menjelaskan, Pemprov NTT juga mesti melakukan sosialisasi GEMA HATI MIA (Gerakan Masyarakat Anti Human Trafficking dan Migrasi Aman) secara masif mulai dari Desa karena NTT Darurat Human Trafficking."$toP Jo Bajual Orang!". (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.