Berita Sabu Raijua
Kades Harus Berupaya Jaga Netralitas Selama Pilkada Sabu Raijua
Para kepala desa di Kabupaten Sabu Raijua harus berupaya menjaga netralitas selama Pilkada Sabu Raijua
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema
POS-KUPANG.COM, SEBA - Dalam penyelenggaraan pilkada, para perangkat pemerintahan tentulah harus memiliki sikap yang tidak merugikan pihak manapun, khususnya merugikan pihak yang akan mencalonkan diri.
Dalam hal ini kepala desa mempunyai peran penting untuk menjaga netralitas supaya pelaksanaannya dapat berjalan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang.
Netralitas kepala desa yang dimaksudkan adalah kepala desa tidak terlibat dalam arti tidak menjadi tim sukses calon kandidat pada masa kampanye atau menjadi peserta kampanye baik dengan menggunakan atribut partai atau menggunakan fasilitas negara. Kemudian tidak memihak dalam arti tidak membantu dalam membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon, tidak mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap salah satu pasangan calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada masyarakat desa, serta tidak membantu dalam menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatan dalam rangka pemenangan salah satu calon pasangan Kepala Daerah Wakil Kepala Daerah pada masa kampanye.
Kepala Desa dituntut untuk menjadi seorang pemimpin yang bijaksana supaya masyarakatnya dapat memberikan suatu kepercayaan kepada pemimpinnya. Seorang Kepala Desa harus mempunyai suatu upaya dalam menjaga netralitasnya pada pelaksanaan Pilkada supaya dapat berjalan dengan baik tanpa ada kecurangan dan intimidasi dan pihak manapun.
Memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dalam proses pemilihan kepala daerah bukanlah suatu perkara yang mudah bagi Kepala Desa, karena akan ada hambatan- hambatannya dalam upaya tersebut. Semua itu menjadi tugas yang berat bagi seorang Kepala Desa dalam upayanya menjaga netralitasnya pada pemilihan kepala daerah tersebut.
Baca juga: Pilkada Sabu Raijua, Dapat Nomor Urut 1, Mahoro-Maupa: Setiap Orang Impikan Nomor Satu
Dalam rangka menjaga Netralitas Kepala Desa, Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 pada Jumat , 27 September 2024. Sosialisasi ini dihadiri Kepala Desa se-Kabupaten Sabu Raijua dengan narasumber Sekda Sabu Raijua, Septenius Bule Logo, dan Jonixon Hege sebagai pegiat Pemilu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Markus Haba mengatakan, tanpa dukungan dari Bupati dan jajarannya tentu kegiatan Pilkada di Sabu Raijua tidak akan berjalan seperti saat ini hingga pada tahapan kampanye yang dimulai sejak tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau kurang lebih ada 60 hari masa kampanye.
Pada momen ini, Markus mengajak semua pihak khususnya para Kepala Desa untuk menjaga netralitas. Karena apabila ditemukan terindikasi keberpihakannya maka akan masuk dalam kategori pidana pelanggaran.
"Misalnya ada kepala desa yang memanfaatkan program atau kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak atau pasangan calon itu hati-hati, itu masuk kategori pidana atau dengan melakukan ancaman intimidasi terhadap keluarga atau pemilih," kata Markus mengingatkan.
Dengan Sosialisasi Pengawasan Pemilihan dan Deklarasi Netralitas Kepala Desa pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Sabu Raijua diharapkan bisa menjaga proses tahapan ini dengan baik agar hajatan Pemilukada di Sabu Raijua benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca juga: Nomor Urut 3 Dimaknai Trinitas dan Tiga Program Unggulan Paket SOLID di Pilkada Sabu Raijua
Markus juga mengapresiasi dan ucapan terima kasih kepada TNI-POLRI yang telah berkontribusi untuk pengamana sejak Pemilu hingga tahap Pilkada 2024 sehingga bisa berjalan dengan aman dan nyaman.(dhe)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.