Jumat, 15 Mei 2026

Berita Sabu Raijua

Bawaslu Sabu Raijua Ingatkan Hindari Isu Hoaks dan Fitnah dalam Pilkada Sabu Raijua

Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sabu Raijua agar menghindari isu hoaks

Tayang:
Penulis: Agustina Yulian Tasino Dhema | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ASTI DHEMA
BAWASLU - Ketua Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua, Markus Haba (kedua dari kiri), saat pembacaan naskah deklarasi kampanye damai Pilkada Sabu Raijua tahun 2024 pada Rabu, 25 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Asti Dhema

POS-KUPANG.COM, SEBA - Ketua Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Sabu Raijua mengingatkan kepada seluruh masyarakat Sabu Raijua agar menghindari isu hoaks (berita bohong) dan fitnah dalam Pilkada 2024.

Kampanye resmi Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Sabu dijadwalkan mulai Rabu, 25 September 2024. KPU dan Bawaslu Kabupaten Sabu Raijua telah Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kabupaten Sabu Raijua telah digelar seharusnya sebelum jadwal resmi kampanye pada Selasa, 24 September 2024.

Markus dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa imbauan sudah disampaikan kepada Paslon dan partai politik terkait mekanisme dalam kampanye. Selama masa tahapan hingga masa Pilkada 2024, segala bentuk politik uang harus dihindari.

Markus menegaskan, politik uang bisa bentuk uang, barang maupun janji-janji. Dalam hajatan Pilkada 2024, Sabu Raijua diharapkan bisa mempertahankan Pilkada yang aman, damai dan sejuk dengan menunjukkan kepada dunia luar bahwa Sabu Raijua jauh dari isu hoaks, fitnah, dan politik uang.

Kemudian dalam memulai jadwal kampanye pada hari ini, 25 September 2024 agar tidak melibatkan pihak-pihak yang dilarang seperti ASN, TNI-POLRI, Kepala Desa dan BPD, dan Perangkat desa hingga RT RW dilarang untuk berafiliasi sesuai peraturan Kemendagri. 

Baca juga: Paslon Diharapkan Tunjukan Integritas dalam Pilkada Sabu Raijua 

"Mari kita sama-sama menjadi corong untuk menyampaikan hal-hal ini kepada saudara kita mungkin ada yang berprofesi  sebagai pihak-pihak yang dilarang tadi untuk hindari terlibat dalam politik praktis," ungkap Markus.(dhe)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved