Berita Nasional
Hakim di Blora dan Palopo Ogah Ikut Mogok Massal
Pelayanan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah dipastikan tetap berjalan normal meski ada rencana cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Pelayanan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah dipastikan tetap berjalan normal meski ada rencana cuti massal secara nasional pada 7 hingga 11 Oktober mendatang.
Aksi tersebut sebagai protes atas sikap pemerintah yang belum memprioritaskan kesejahteraan hakim. Juru Bicara Pengadilan Negeri Blora, Firdaus Azizy, menyampaikan bahwa dirinya telah mendengar rencana aksi cuti massal nasional itu.
"Terhadap rencana aksi tersebut memang sudah ramai diberitakan. Memang kami para hakim, yang kita tuntut kepada pemerintah adalah terkait dengan peningkatan kesejahteraan untuk teman-teman hakim di Indonesia, Tuntutan itu, sebenarnya telah kita upayakan sejak 2012, baik itu melalui pimpinan Mahkamah Agung (MA), kemudian melalui pendekatan DPR. Bahkan koordinasi dengan pihak pemerintah juga sudah kita upayakan, tetapi sampai 2024, kurang lebih 12 tahun, tidak ada progres sama sekali," ujar Firdaus, Jumat(27/9).
Oleh karena itu, menurutnya, para hakim di Pengadilan Negeri Blora berkomitmen mendukung aksi tersebut. "Tetapi karena imbauan untuk gerakan cuti bersama itu, kami juga terbentur dengan kewajiban pelayanan masyarakat yang harus tetap dilaksanakan. Namun kembali lagi ya, karena cuti itu kan merupakan hak dari pribadi masing-masing, jadi itu dikembalikan kepada pribadi. Pada intinya, pada tanggal itu, Pengadilan Negeri Blora akan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mencari keadilan," jelasnya.
Lebih lanjut, Firdaus Azizy, menyampaikan sampai hari ini belum ada hakim di Pengadilan Negeri Blora yang berencana cuti di tanggal yang akan digelar aksi tersebut.
"Namun, secara nurani, karena kami juga berstatus sebagai hakim, kami tetap mendukung rencana aksi tersebut, karena itulah yang kami harapkan. Supaya pemerintah juga dapat mengakomodir aspirasi kami, untuk meningkatkan kesejahteraan dari hakim," paparnya.
Sementara itu sebanyak tujuh hakim yang bertugas sebagai juru adil di Pengadilan Negeri Palopo mendukung tuntutan kenaikan gaji dan tunjangan hakim, yang tengah diperjuangkan sekira 7.000 hakim se-Indonesia. Namun, hakim di daerah ini menolak mogok sidang karena dinilai akan mengganggu proses hukum para terdakwa yang tengah berproses di meja hijau.
Baca juga: Hakim Se-Indonesia Ancam Gelar Aksi Protes Gegara Belasan Tahun Gaji Tak Pernah Dinaikan
"Kami ikut mendukung dan sejalan dengan tuntutan teman-teman hakim se-Indonesia yang sudah empat tahun tidak pernah menikmati kenaikan gaji, serta 11 tahun tidak menerima kenaikan tunjangan hakim," kata Kepala Humas PN Palopo, Purwanto S. Abdullah.
Dia menjelaskan, mogok kerja merupakan upaya terakhir yang dilakukan para hakim di Indonesia sekaligus bentuk kekecewaan terhadap pemerintah yang tidak memperhatikan para penegak hukum.
"Satu hari saja kami mogok, maka perkara pidana dan perdata langsung menumpuk. Apalagi kalau sampai mogok beberapa hari. Makanya, kami menolak mogok sidang, tetapi tidak berarti kami tidak mendukung Gerakan Hakim Progresif Indonesia yang mewakili hakim di seluruh Indonesia menuntut peningkatan kesejahteraan," katanya.
Dia memaparkan, tenaga hakim di PN Palopo sangat terbatas dan tidak sebanding dengan perkara pidana yang ditangani. Pasalnya, hakim PN Palopo menyidangkan kasus pidana dan perdata dari dua kabupaten/kota, yakni Kota Palopo dan Kabupaten Luwu.
Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar mengatakan pihaknya bakal melihat perkembangan lebih lanjut terkait rencana ribuan hakim di pengadilan seluruh Indonesia yang bakal mogok kerja dengan melakukan cuti bersama mulai 7 hingga 11 Oktober 2024.
Sejauh ini permasalahan cuti ia sebut merupakan urusan internal Mahkamah Agung (MA). Namun jika nantinya hal itu berdampak pada kesejahteraan hakim, KY bakal mengambil tindakan.
“Untuk sementara, soal cuti, KY melihat ini urusan internal MA. Tapi KY akan perhatikan lebih lanjut, jika berkaitan dengan kesejahteraan hakim,” ujar Fajar.
Anggota Komisi III DPR RI, Santoso mendukung permohonan kenaikan gaji dan tunjangan hakim se-Indonesia. Hal itu sesuai 'Wakil Tuhan' itu mengancam akan mogok kerja massal selama 5 hari.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.