Berita Nasional
Hakim di Blora dan Palopo Ogah Ikut Mogok Massal
Pelayanan di Pengadilan Negeri Blora, Jawa Tengah dipastikan tetap berjalan normal meski ada rencana cuti massal pada 7-11 Oktober 2024.
Menurutnya, sudah menjadi hak para hakim untuk menuntut kenaikan gaji serta tunjangan yang layak. Apalagi, upah mereka tidak pernah naik lebih dari 12 tahun lamanya.
"Bagaimana hukum di Indonesia dapat diterapkan dengan baik jika hakim salah satu pilar penegakan hukum tidak ditunjang dengan gaji serta tunjangan yang memadai untuk biaya hidupnya," kata Santoso.
Saat ini, kata Santoso, besaran tunjangan hakim memang lebih besar dibandingkan aparat penegak hukum lainnya. Namun, besaran yang didapat itu merupakan hal yang wajar karena 'Wakil Tuhan' itu bukan bagian dari rumpun eksekutif.
"Karena berbeda rumpun itulah maka tunjangan hakim lebih besar dari penegak hukum lainnya. Jika tunjangan hakim tidak naik sampai lebih dari 12 tahun rasanya pemerintah kurang bijaksana," jelasnya.
Politikus Partai Demokrat itu menyinggung pemerintah harusnya belajar dari era pemerintahan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Saat itu, SBY yang menaikan tunjangan yang signifikan kepada para hakim se-Indonesia.
Baca juga: IHAKI Sebut Gaji Hakim Tak Naik 12 Tahun, Hakim di Daerah Paling Terdampak
"Bukankah kenaikan tunjangan signifikan di era presiden SBY adalah bagian dari upaya agar hakim dalam memutus perkara tidak terpangaruh dari godaan suap yang dilakukan baik oleh para pencari keadilan ataupun para pihak yang berperkara," ujarnya.
Santoso mencurigai carut marut dan penerapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas merupakan dampak tidak naiknya gaji dan tunjangan hakim selama 12 tahun.
Karena itu, lanjut dia, para hakim mencari tambahan uang dengan menjual belikan pasal-pasal dalam memutuskan suatu perkara.
"Keadaan ini ataukah karena memang prilaku hakim yang sudah menyimpang dari taat hukum & moral hazard karena hukum saat ini sangat kasat mata membela penguasa dan pemilik modal dibanding membela rakyat miskin dan terpinggirkan," jelasnya.
Padahal, Santoso menuturkan seharusnya hukum dapat dibentuk untuk mewujudkan keadilan bagi semua rakyat seperti yang termaktub dalam UUD 1945. Yakni, negara berdasarkan hukum & semua warga negara memiliki kesamaan kedudukannya di dalam hukum.
"Tidak boleh ada tebang pilih hukum harus berlaku kepada siapapun," tandasnya.
Juru Bicara Gerakan Solidaritas Hakim Indonesia, Fauzan Arrasyid dalam keterangan resminya menyebut aturan mengenai gaji dan tunjangan jabatan hakim yang saat ini berlaku mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012.
Sampai saat ini, kata dia, PP tersebut belum disesuaikan. Padahal, Indonesia terus mengalami inflasi setiap tahun.
“Hal ini membuat gaji dan tunjangan yang ditetapkan 12 tahun lalu menjadi sangat berbeda nilainya dibandingkan dengan kondisi saat ini,” tutur Fauzan.
Menurut Fauzan, gaji pokok hakim saat ini masih sama dengan gaji pegawai negeri sipil (PNS) biasa. Padahal, tanggung jawab dan beban mereka lebih besar. Kondisi ini mengakibatkan penghasilan hakim merosot drastis ketika mereka pensiun.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.