Berita Rote Ndao

Sidang 3 DPRD Rote Ndao, Fraksi PDIP Beri 4 Catatan kepada Pemda dan Soroti 7 Permasalahan Aktual 

Terhadap berkurangnya target pendapatan tersebut, fraksi meminta penjelasan dari pemerintah daerah tentang alasan yang mendasarinya

Penulis: Mario Giovani Teti | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/MARIO TETI
Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Rote Ndao, Dering Feoh saat membacakan pandangan umum fraksi dalam sidang tiga DPRD. Rabu, 25 September 2024.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, BA'A - Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Rote Ndao Tahun 2025-2045 mendapatkan catatan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Sekretaris Fraksi PDIP DPRD Rote Ndao, Dering Feoh saat membacakan pandangan umum dalam sidang mengatakan, ada beberapa catatan dari Fraksi PDIP DPRD Rote Ndao terhadap dua ranperda tersebut untuk menjadi antensi Pemda Rote Ndao.

"Sebagai respon politis atas pengajuan kedua ranperda tersebut di atas, saya atas nama Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Rote Ndao perlu menyampaikan beberapa aspirasi, persoalan dan usulan untuk diselesaikan oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Rote Ndao," ujar Dering lewat mimbar sidang DPRD Rote Ndao, Rabu, 25 September 2024.

Pertama, amanat regulasi tentang perubahan APBD, menegaskan bahwa pengambilan persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah paling lambat tanggal 30 September 2024 atau paling lama tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir.

Baca juga: Pilkada Rote Ndao, Nomor Urut 3 Berjodoh dengan Paket Lentera, Paulina Bullu: Angka Keberuntungan

Mempedomani ketentuan tersebut, maka waktu yang dimilki DPRD bersama Kepala Daerah sangatlah terbatas. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan meminta agar ke depan pemerintah daerah dan jajarannya tetap taat asas dalam mempedomani skejul waktu dan tahapan sebagaimana yang diamanatkan oleh regulasi yang berlaku.

Kedua, mencermati pengantar nota keuangan atas rancangan perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun anggaran 2024 yang telah disampaikan oleh pemerintah daerah khususnya pada pendapatan asli daerah yaitu hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, yang berasal dari bagian laba yang dibagikan kepada pemerintah daerah (dividen), berkurang senilai Rp.3.344.636.720. 

Terhadap berkurangnya target pendapatan tersebut, fraksi meminta penjelasan dari pemerintah daerah tentang alasan yang mendasarinya.

Ketiga, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Rote Ndao juga meminta penjelasan pemerintah atas tindak lanjut terhadap manajemen tenaga kontrak daerah terkait honorarium tenaga kontrak daerah yang telah disepakati antara DPRD dan Kepala Daerah dalam KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao tahun 2024.

Keempat, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Rote Ndao perlu mengingatkan pemerintah daerah bahwa peraturan daerah tentang RPJPD adalah peraturan daerah yang sangat penting karena akan menjadi panduan untuk memberikan arah pembangunan berkelanjutan selama 20 tahun ke depan sesuai ketentuan pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional. 

Pengajuan ranperda tersebut jika dikaitkan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2024, menegaskan bahwa rancangan peraturan daerah tentang RPJPD sudah harus ditetapkan menjadi Perda pada minggu ke empat bulan Agustus 2024. 

Mengingat keterlambatan pengajuan ranperda dan untuk memperlancar proses pembahasan, maka Fraksi PDI Perjuangan meminta agar pemerintah daerah menyediakan data dukung yang tersedia saat proses penyiapan draft ranperda RPJPD tahun 2025-2045 agar dapat membantu fraksi dalam mencermati muatan dan isi ranperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.

Selain dari hal-hal tersebut di atas, Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Rote Ndao memandang perlu menyoroti beberapa permasalahan aktual yang perlu mendapat perhatian dari pemerintah daerah yaitu :

1. Fenomena antrian BBM pada SPBU masih menjadi pemandangan umum di Kabupaten Rote Ndao. Terhadap permasalahan tersebut, Fraksi PDI Perjuangan meminta pemerintah daerah untuk berkolaborasi dengan pihak-pihak  terkait untuk mengatasinya sehingga roda aktivitas masyarakat dan perputaran ekonomi rakyat dapat berjalan dengan baik.

2. Fraksi PDI Perjuangan meminta perhatian pemerintah terhadap adanya pengeluhan masyarakat terkait pelayanan kepada pasien BPJS yang sudah melaksanakan kewajibannya, namun hak yang diperoleh misalnya terkait obat-obatan, masih dirujuk ke apotik luar dan tidak ditanggung BPJS karena alasan stok obat tidak tersedia. 

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved