Pilkada Manggarai
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tidak Netral dalam Pilkada Manggarai Bisa Dipidana
Dengan posisinya, Kepala Desa diharapkan mampu melayani seluruh masyarakat desa tanpa memandang latar belakang politik.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, RUTENG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memiliki peran penting dalam mengawasi Netralitas Kepala Desa dalam Pilkada 2024.
Sebagai lembaga independen yang bertanggung jawab mengawasi seluruh tahapan pemilu dan Pilkada, Bawaslu melakukan berbagai upaya untuk memastikan bahwa kepala desa dan perangkat desa tidak terlibat dalam kampanye Pilkada dan tetap bersikap netral.
Hal Itu disampaikan Ketua Bawaslu Manggarai, Fortunatus Hamsah Manah, kepada TRIBUNFLORES.COM, Kamis 26 September 2024.
Karena itu, kata Manah, untuk menjalankan wewenang melakukan pencegahan agar tidak tidak terjadinya pelanggaran terhadap Netralitas Kepala Desa dalam kampanye Pilkada, Bawaslu Kabupaten Manggarai menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa se-Kabupaten Manggarai yang berlangsung di Aula Ranaka, Kantor Bupati Manggarai di Ruteng, Selasa 24 September 2024 kemarin.
Baca juga: Pilkada Manggarai, KPU Tetapkan 246.762 DPT Termasuk 117 Pemilih di Rutan Kelas II B
Manah menerangkan, di satu hari sebelum masa kampanye, Bawaslu berkepentingan untuk memastikan proses pilkada berjalan sesuai dengan prinsip jujur, adil dan demokratis. Dengan posisinya, Kepala Desa diharapkan mampu melayani seluruh masyarakat desa tanpa memandang latar belakang politik.
"Jika kepala desa berpihak dan menunjukan keberpihakannya pada pasangan calon tertentu dalam pilkada, ada resiko penyalahgunaan wewenang dan fasilitas desa untuk kepentingan pribadi dan kelompok politik tertentu,"ujarnya.
Menurut Manah, Kepala desa yang tidak netral berpotensi menimbulkan konflik antar warga desa yang berbeda pandangan politik. Dan sikap kepala desa yang menunjukan keberpihakan pada Paslon tertentu bisa memicu ketegangan dan perpecahan di tingkat masyarakat desa.
"Karena itu, Netralitas kepala desa sangat diperlukan untuk menjaga agar proses pemilihan kepala daerah berlangsung secara jujur, adil, aman, damai dan demokratis,"tegasnya.
Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Manggarai, Marselina Lorensia, juga menambahkan, dalam aturan hukum, baik Undang-Undang Desa dan Undang-Undang Pemilu maupun Pilkada, kepala desa diwajibkan bersikap netral. Jika melanggar, kepala desa bisa dikenakan sanksi administratif berupa teguran bahkan pemberhentian dari kepala desa, maupun sanksi pidana berupa kurungan dan denda.
Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 jelas menyatakan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan kepala desa atau sebutan lain atau Lurah dan perangkat desa.
Pasa ini, kata Marselina, jelas menegaskan bahwa yang dilarang adalah pasangan calon agar tidak melibatkan kepala desa/lurah dan perangkat desa.
Sementara di pasal 71 UU 10 Tahun 2016 kembali ditegaskan bahwa kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon.
Larangan pasal 70 bagi pasangan calon untuk tidak melibatkan kepala desa, lanjut Marselina, diberi sanksi pidana oleh Undang-Undang sebagaimana diatur dalam pasal 189 UU 10 Tahun 2016 dan sanksi pidana menyasar ke pasangan Calon.
Sedangkan untuk larangan pasal 71 yang langsung mengatur mengenai kepala desa/lurah atau sebutan lain untuk tidak membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Dan larangan ini diatur pasal sanksi pidananya di pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.