Pilkada Manggarai
Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tidak Netral dalam Pilkada Manggarai Bisa Dipidana
Dengan posisinya, Kepala Desa diharapkan mampu melayani seluruh masyarakat desa tanpa memandang latar belakang politik.
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-DOK
Kegiatan sosialisasi dan ikrar netralitas kepala desa se-Kabupaten Manggarai pada Pilkada 2024.
"Nah untuk konteks kampanye Pilkada pasca ditetapkannya pasangan Calon, pelanggaran terhadap Netralitas Kepala Desa bisa berdampak pada pidana,"ujarnya.
Sebelum penetapan pasangan calon, pelanggaran terhadap Netralitas Kepala Desa hanya berdampak pada sanksi Administrasi berupa teguran atau pemberhentian dari kepala desa saja.
Bawaslu Manggarai juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai dan BPMPD yang ikut memfasilitasi kegiatan ini dan mendorong agar Kepala Desa bertindak Netral dalam Pilkada. (rob)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM Lainnya di GOOGLE NEWS
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.