Pilkada 2024

Bawaslu Belu Ingatkan Para Kades Soal Netralitas dan Hindari Politik uang

Rakor dan deklarasi bersama para kades, Bawaslu Belu ingatkan netralitas dan hindari Politik uang.

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, mengadakan Rapat Kordinasi dan Deklarasi Netralitas bersama Kepala Desa se-Kabupaten Belu dalam rangka pengawasan tahapan kampanye Pilkada 2024, Kamis 26 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA- Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Belu ( Bawaslu Belu ) mengingatkan para Kades soal netralitas dan hindari politik uang.

Peringatan Bawaslu Belu itu disampaikan dalam Rapat Kordinasi dan Deklarasi  Bersama Para Kades se Kabupaten Belu, Kamis 26 September 2024.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Wanita Betelalenok ini bertujuan untuk memperjelas peran kepala desa dalam masa kampanye serta menghindari potensi pelanggaran yang dapat terjadi, terutama dalam hal ketidaknetralan dan praktik politik uang.

Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan Setda Belu, Nikolaus Umbu K. Biri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Belu, Apolinaris Manek Susar serta para kepala desa se-Kabupaten Belu.

Baca juga: Logistik Pilkada Ende Mula Didatangkan, KPU Target Rampung Awal November 2024

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Belu, Agustinus Bau mengungkapkan bahwa kegiatan ini didasari oleh pengalaman masa lalu di Pilkada sebelumnya, di mana Bawaslu sering dianggap sebagai pengganggu oleh para kepala desa. 

“Banyak kepala desa merasa Bawaslu selalu mengintai dan mencari masalah. Padahal, tugas kami adalah memastikan semua berjalan sesuai aturan. Tidak jarang, kepala desa bersembunyi di balik ketidaktahuan, padahal mereka sebenarnya paham aturan," ujar Agustinus. 

Ia menegaskan bahwa dalam Pilkada 2024, Bawaslu dan para kepala desa harus memiliki pemahaman yang sama terkait peran dan tanggung jawab masing-masing selama masa kampanye yang berlangsung selama 59 hari. 

Menurut Agustinus, kepala desa harus menyadari posisi mereka dan berhati-hati dalam bertindak agar tidak merugikan atau menguntungkan pasangan calon tertentu.

“Kami mengundang Bapak dan Ibu kepala desa untuk berdiskusi agar semua tindakan yang dilakukan selama masa kampanye didasari oleh pengetahuan dan kesadaran akan aturan yang berlaku. Jangan sampai nanti ketika ada pelanggaran, alasan ‘tidak tahu’ digunakan lagi,” tambahnya.

Agustinus juga mengingatkan bahwa Bawaslu akan mengambil tindakan tegas terhadap kepala desa yang terbukti melanggar aturan kampanye, baik yang dilakukan dengan sengaja maupun tidak. 

"Jika teman-teman pengawas mendekati kepala desa selama kampanye, jangan dianggap marah, itu bukan untuk memojokkan Bapa/I. Itu adalah upaya persuasif untuk mencegah pelanggaran yang lebih berat,” tegasnya.

Selain itu, Agus Bau juga menekankan maraknya praktik politik uang yang sering terjadi di desa-desa selama masa kampanye. 

Baca juga: Bawaslu Ingatkan Kepala Desa Tidak Netral dalam Pilkada Manggarai Bisa Dipidana 

Agustinus menyatakan bahwa kepala desa sering dijadikan sasaran oleh tim sukses pasangan calon untuk menyalurkan amplop berisi uang kepada warga, karena kadang dianggap orang yang berpengaruh. 

“ Kami mendorong para kepala desa untuk menghindari hal ini karena konsekuensinya sangat berat, baik dari sisi hukum maupun moral,” ujar Agustinus.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved