Pilgub NTT
KPU NTT Klarifikasi Dokumen Pilgub Simon Kamlasi Hingga Kantor Presiden
Dalam pasal 25 yang mengatur tentang pencalonan bagi anggota TNI/Polri juga menerangkan mengenai pengunduran diri jika menjadi calon kepala daerah.
Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
Pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, pasangan calon akan menggelar kampanye. Setidaknya ada 60 hari pasangan calon itu melakukan sosialisasi ke masyarakat.
"Deklarasi kampanye damai dengan harapan dalam proses pelaksanaan kampanye itu semua paslon menaati semusemua peraturan berkaitan dengan larangan dan hal-hal yang mereka harus lakukan," katanya.
Lomi Rihi meminta masyarakat mengikuti berbagai agenda kampanye yang dilakukan para pasangan calon. Baginya, masyarakat harus memahami semua yang disampaikan pasangan calon agar menjadi acuan menentukan pilihannya di tanggal 27 November 2024 mendatang.
Adapun KPU NTT juga sebelumnya telah melakukan pleno penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Total ada TPS ada 9.987 titik yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Total pemilih 3.998.372. (fan)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.