Pilgub NTT

KPU NTT Klarifikasi Dokumen Pilgub Simon Kamlasi Hingga Kantor Presiden

Dalam pasal 25 yang mengatur tentang pencalonan bagi anggota TNI/Polri juga menerangkan mengenai pengunduran diri jika menjadi calon kepala daerah. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Komisioner KPU NTT Eli Lomi Rihi ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu 22 September 2024 

Pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024, pasangan calon akan menggelar kampanye. Setidaknya ada 60 hari pasangan calon itu melakukan sosialisasi ke masyarakat. 

"Deklarasi kampanye damai dengan harapan dalam proses pelaksanaan kampanye itu semua paslon menaati semusemua peraturan berkaitan dengan larangan dan hal-hal yang mereka harus lakukan," katanya. 

Lomi Rihi meminta masyarakat mengikuti berbagai agenda kampanye yang dilakukan para pasangan calon. Baginya, masyarakat harus memahami semua yang disampaikan pasangan calon agar menjadi acuan menentukan pilihannya di tanggal 27 November 2024 mendatang. 

Adapun KPU NTT juga sebelumnya telah melakukan pleno penetapan daftar pemilih tetap atau DPT. Total ada TPS ada 9.987 titik yang tersebar di 22 kabupaten/kota. Total pemilih 3.998.372. (fan) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved