Pilgub NTT

KPU NTT Klarifikasi Dokumen Pilgub Simon Kamlasi Hingga Kantor Presiden

Dalam pasal 25 yang mengatur tentang pencalonan bagi anggota TNI/Polri juga menerangkan mengenai pengunduran diri jika menjadi calon kepala daerah. 

Penulis: Irfan Hoi | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Komisioner KPU NTT Eli Lomi Rihi ketika memberikan keterangan pers kepada wartawan, Minggu 22 September 2024 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) NTT melakukan klarifikasi dokumen Calon Gubernur NTT Simon Petrus Kamlasi hingga kantor Kepresidenan. 

Komisioner KPU NTT, Eli Lomi Rihi mengatakan, dalam Peraturan KPU 8 tahun 2024 tentang syarat administrasi bagi anggota DPR dan DPD hingga TNI/Polri, menerangkan wajib mengundurkan diri. 

"Kemudian mereka juga menyampaikan keputusan pemberhentian," kata dia menambahkan, Minggu 22 September 2024 malam usai pleno penetapan calon. 

Bila sampai dengan waktu penetapan proser pemberhentian sedang berlangsung, maka disertakan dengan tanda terima pada posisi terakhir dokumen berproses. 

Dalam pencalonan Pilgub NTT, calon dari anggota DPR maupun DPD, kini sedang berproses untuk pengunduran diri. Adapun Melki Laka Lena dan Ansy Lema adalah calon gubernur yang juga merupakan DPR RI terpilih. Hal itu terjelaskan dalam pasal 24.

Dalam pasal 25 yang mengatur tentang pencalonan bagi anggota TNI/Polri juga menerangkan mengenai pengunduran diri jika menjadi calon kepala daerah. 

"Apabila sampai dengan penetapan belum ada SK maka mereka menyampaikan tanda terima dan surat keterangan dalam proses," kata dia.

"Surat tanda terima, termasuk dokumen sedang berproses. Menurut informasi sedang di meja Presiden. Kemarin termasuk kami juga melakukan klarifikasi di bagian Kementerian Sekretaris Negara bagian (biro) Militer. Mereka sudah sampai di sana," tambah Lomi Rihi. 

Diketahui, Simon Kamlasi merupakan anggota TNI AD. Terakhir dia menjabat sebagai Staf Ahli Tingkat II KSAD bidang lingkungan hidup. Sebelumnya, Simon Kamlasi menjabat sebagai Kasrem 161 Wira Sakti. 

Sebelumnya, penetapan calon gubernur dan calon wakil gubernur berlangsung, Minggu 22 September 2024 malam. Rapat pleno tertutup itu digelar di kantor KPU NTT, jalan Polisi Militer, Kota Kupang, Minggu malam. 

"Sudah baru selesai sekitar 30 menit yang lalu," kata Komisioner KPU NTT, Eli Lomi Rihi, dihubungi sekitar pukul 21.30 WITA, Minggu. 

Baca juga: KPU NTT Secara Resmi Tetapkan Tiga Paslon untuk Bertarung di Pilgub NTT 2024 

Dia mengatakan, proses pleno berlangsung lancar. Lomi Rihi menyebut, hasil pleno itu tidak jauh berbeda dengan hasil pengumuman verifikasi administrasi terhadap tiga paslon yang dilakukan KPU pada beberapa waktu lalu. 

"Kami sampaikan KPU NTT telah menetapkan 3 Paslon Gubernur NTT dalam rapat pleno tertutup masing-masing. Pasangan Melki Lakalena dan Jhoni Asadoma, Pasangan Simon Petrus Kamlasi dan Adrianus Garu, Pasangan Ansy Lema dan Jeni Natalia," tulis KPU dalam keterangan terpisah. 

Lomi Rihi mengatakan, setelah penetapan ini akan dilanjutkan dengan penarikan nomor urut oleh pasangan calon. Selanjutnya akan ada deklarasi Pilkada damai bersama KPU NTT

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved