Berita NTT

Rektor Undana Sambut Putusan MK Tentang Kampanye di Kampus, Asalkan Sesuai Pedoman KPU 

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024, menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi

Penulis: Rosalia Andrela | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/ROSALIA ANDRELA
REKTOR UNDANA - Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc saat launching Dies Natalis Undana ke-62. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 69/PUU-XXII/2024, menyatakan kampanye pilkada boleh dilakukan di perguruan tinggi asalkan telah mendapat izin dari penanggung jawab perguruan tinggi tersebut, serta hadir tanpa atribut kampanye.

Pada putusan itu, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi Pasal 69 huruf i Undang-Undang Pilkada, yang diajukan dua orang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Sandy Yudha Pratama Hulu dan Stefanie Gloria.

Menanggapi hal ini, Rektor Universitas Nusa Cendana (Undana), Prof. Dr. drh. Maxs U.E. Sanam, M.Sc mengatakan Undana menyambut positif putusan MK tersebut.

“Pada prinsipnya Undana menyambut positif Putusan MK yang memperbolehkan calon kepala daerah berkampanye di kampus. Rektor selaku Pimpinan perguruan tinggi sesuai regulasi, memiliki hak untuk mengijinkan atau tidak mengijinkan kampanye di kampus,” ujarnya Rabu, 18 September 2024.

Meski demikian Maxs menuturkan perguruan tinggi mengharapkan pedoman teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Kami harapkan ada pedoman teknis yang bisa kami jadikan sebagai rujukan pelaksanaannya, agar tidak menimbulkan persoalan-persoalan lain di luar bahasan substansi visi-misi dan kompetensi para calon tersebut,” tuturnya.

Menurut Maxs pihaknya perlu memastikan agar setiap calon mendapat kesempatan yang sama dalam sesi hang sama, serta dilakukan dalam bentuk dialog. 

Baca juga: Wisudawan Undana Kupang Meningkat di Periode III Tahun 2024 

“Kami juga harus memastikan agar setiap calon mendapatkan kesempatan yang sama, agar kampus tidak dituduh memihak kepada calon tertentu. Pelaksanaannya sendiri juga harus memperhatikan jadwal serta kesibukan aktivitas di kampus. Idealnya kampanye dilakukan dalam bentuk dialog, bukan monolog, serta menghadirkan semua kontestan untuk menyampaikan visi- misi dan programnya dalam satu sesi dialog,” jelasnya.

Adanya terobosan ini tambah Maxs, gagasan para calon kandidat dapat diuji oleh dunia akademik.

“Dengan terobosan ini maka gagasan para calon kandidat yang tertuang dalam visi-misi, akan diuji oleh dunia akademik. Ini tentunya akan memberikan kesempatan bagi kita, untuk mendapatkan pemimpin daerah yang capable dan kompeten dengan program-program yang teruji. Implementasinya ke depan dapat memberikan kemajuan bagi pengembangan masyarakat dan daerah,” imbuhnya. (cr19).

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved