Timor Leste

Perempuan Timor Leste Dideportasi Imigrasi Malang

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan deportasi tersebut dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria lewat batas waktu selama 148 hari.

Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HO
Warga Timor Leste dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang 

POS-KUPANG.COM, MALANG - Seorang warga negara Timor Leste, Maria Sarmento da Silva dideportasi oleh Kantor Imigrasi Malang. Deportasi dilakukan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono mengatakan deportasi tersebut dilakukan setelah tinggal kunjungan Maria lewat batas waktu (Overstay) selama 148 hari.

"Karena sudah lebih dari 60 hari overstay, maka setelah tindakan pendetensian langsung dilakukan deportasi," ujar Heni Yuwono dikutip dari KBRN.

Heni menjelaskan bahwa setelah yang bersangkutan dinyatakan melanggar ketentuan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, terkait dengan overstay di Indonesia.

"Yang bersangkutan (Maria) juga masuk ke Indonesia melalui PLBN yang sama pada 29 April 2024 lalu," terang Heni.

Heni mengungkapkan bahwa ini adalah pengalaman pertama Maria masuk ke Indonesia. Alasannya adalah mengikuti suaminya, seorang WNI yang pulang merantau dari Timor Leste.

"Suaminya dulu bekerja di Timor Leste sebagai kuli bangunan, keduanya sempat menikah secara agama di sana pada 2018 lalu dan memiliki tiga orang anak," ungkap Kepala Imigrasi Malang, Anggoro Widjanarko.

Anggoro menjelaskan bahwa Maria beralasan bahwa sebenarnya dirinya sudah akan melakukan perpanjangan izin tinggal. Namun, saat akan melakukan perpanjangan, dia mendapatkan musibah.

"Akhirnya di awal September Maria dengan sadar melapor ke Kantor Imigrasi Malang dengan tujuan untuk memperpanjang izin tinggal, namun kami anggap Maria telah melakukan pelanggaran keimigrasian," ujarnya.

Anggoro menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menegakkan hukum keimigrasian secara tegas dan profesional. Deportasi ini merupakan langkah tegas kami terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga asing. 

"Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan untuk menjaga kedaulatan negara dari pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Proses deportasi dimulai dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua pada pukul 07.30 WITA, di mana yang bersangkutan didetensi sementara di Ruang Detensi Imigrasi. Selanjutnya, ia diantar oleh petugas dari  Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang menuju PLBN Mota'ain. 

Setelah pemeriksaan administrasi dan proses serah terima selesai dilakukan pada pukul 10.00 WITA, Maria diserahkan kepada pihak Imigrasi Timor Leste.

Deportasi ini juga akan ditindaklanjuti dengan pengajuan penangkalan terhadap yang bersangkutan melalui aplikasi cekal online. 

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Malang terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan memastikan bahwa setiap pelanggaran keimigrasian ditindak secara tegas. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved