Berita NTT
Ketua Umum UNTAS Desak Pemprov NTT Tinjau Ulang Pembagian Rumah untuk Warga Eks Timor Timur
Pemerintah Provinsi NTT dan Kabupaten Kupang meninjau ulang proses pembagian sertifikat rumah bantuan bagi warga eks Timor-Timur.
Penulis: Ray Rebon | Editor: Alfons Nedabang
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG – Ketua Umum UNTAS ( Uni Timor Aswain ), Ir. Filomeno J Hornay, M.Agr. SC, mendesak Pemerintah Provinsi NTT dan Pemerintah Kabupaten Kupang untuk meninjau ulang proses pembagian sertifikat rumah bantuan bagi warga eks Timor-Timur.
Menurut Filomeno, terdapat beberapa kejanggalan dalam penyaluran bantuan tersebut, di mana salah satu kejanggalan dugaan adanya sejumlah penerima rumah baru justru sudah memiliki hunian permanen yang layak di Kota Kupang.
Dalam pernyataan resmi Filomeno kepada POS-KUPANG.COM, Jumat 13 September 2024, dirinya juga menyoroti beberapa nama penerima yang dianggap tidak berhak menerima bantuan rumah karena sudah memiliki tempat tinggal sendiri.
Di antara nama-nama tersebut adalah Antonio Doutel, Simeao Ximenes, Angelino da Costa Belo, dan Mahrus Alkatiri.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, sejumlah penerima sertifikat rumah baru tersebut sudah memiliki rumah permanen yang layak huni. Ini jelas bertentangan dengan arahan Presiden yang menyatakan bahwa bantuan rumah ini diperuntukkan bagi warga yang benar-benar membutuhkan, khususnya warga eks Tim-Tim yang belum memiliki lahan atau tempat tinggal tetap," kata Filomeno.
Lebih lanjut, Filomeno juga mengungkapkan adanya indikasi beberapa oknum yang telah menerima rumah bantuan pemerintah di Kelurahan Fatukoa, Kota Kupang, namun menjualnya yang kembali akan mendapatkan bantuan rumah dari pemerintah di Kabupaten Kupang.
Ia menilai, hal ini mencederai tujuan utama dari program bantuan tersebut, yang seharusnya fokus pada pemenuhan kebutuhan warga yang masih belum memiliki tempat tinggal.
Baca juga: Penjabat Bupati Kupang Minta Kawasan Perumahan Warga Eks Timor Timur Perlu Penghijauan
"Ini sangat memprihatinkan. Bukannya membantu menyelesaikan masalah perumahan bagi warga, terutama warba eks Tim-Tim, malah menimbulkan masalah baru yang lebih rumit," tambahnya.
Selain itu, Filomeno mendesak aparat pemerintah, termasuk pihak kepolisian dan TNI, untuk menyelidiki dugaan pungutan liar yang diduga terjadi selama proses pembagian rumah.
Ia menerima laporan bahwa ada warga yang diminta membayar sejumlah uang kepada pihak tertentu agar bisa mendapatkan rumah tersebut.
"Saya berharap pemerintah Kabupaten Kupang dan DPRD dapat segera menindaklanjuti persoalan ini. Penting bagi pemerintah untuk memastikan bahwa bantuan ini benar-benar tepat sasaran," ujarnya.
Filomeno juga memperingatkan bahwa jika tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, UNTAS siap melayangkan surat resmi kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), maupun ke Presiden untuk memantau langsung proses di lapangan.
Filomeno menambahkan bahwa bantuan rumah ini adalah hasil dari komunikasi langsung antara UNTAS dan Forum Komunikasi Pejuang Timor-Timur (FKPTT) dengan Presiden RI pada tahun 2022 lalu.
Ia tidak mempersoalkan bahwa dalam pelaksanaannya UNTAS tidak dilibatkan, namun ia sangat menyayangkan banyaknya kejanggalan dalam pengerjaan hingga pembagian sertifikat rumah bagi warga eks Tim-Tim yang akan berlangsung.
Untuk itu, ia meminta agar pembagian sertifikat rumah yang dijadwalkan pada 14 September 2024 dibatalkan sementara, hingga masalah ini tuntas diselesaikan.
"Jika tidak ada tindak lanjut yang serius, kami siap membawa kasus ini ke tingkat nasional," tegas Filomeno. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.COM lain di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.