CPNS 2024
621 Pelamar CPNS Bakal Rebut 10 Formasi Polisi Pamong Praja Pemula di Kabupaten Timor Tengah Utara
Selain itu, Alexander juga menyebut, sebanyak sembilan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara tanpa pelamar.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Kabupaten Timor Tengah Utara, Alexander Tabesi mengatakan, sebanyak 621 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) bakal bersaing mengisi 10 formasi Polisi Pamong Praja (Pol PP) Pemula Kabupaten TTU, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Formasi dengan persyaratan ijazah jenjang SMA/SMK ini merupakan formasi paling diminati dalam seleksi CPNS Kabupaten TTU tahun 2024. Pasalnya, jumlah pelamar di formasi tersebut paling banyak dari formasi lain.
"Formasi Polisi Pamong Praja Pemula 621 pelamar dengan jumlah 10 formasi," ucapnya, Kamis, 12 September 2024.
Selain itu, Alexander juga menyebut, sebanyak sembilan formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Timor Tengah Utara tanpa pelamar.
Sembilan formasi ini yakni; Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif, Dokter Ahli Pertama - Dokter Ahli Bedah Toraks dan Kardiovaskular, Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah, Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Patologi Anatomi, Dokter Ahli Pertama-Dokter Spesialis Urologi, Penata Anestesi Ahli Pertama, Pengawas Bibit Ternak Terampil, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama, dan Pustakawan Ahli Pertama.
"Ada 9 formasi yang kosong alias tidak ada yang melamar," ujarnya.
Ia menjelaskan, pada tahun ini sebanyak 2775 pelamar yang mendaftarkan diri, 2571 pelamar yang submit, jumlah yang memenuhi syarat 1596 dan sebanyak 273 pelamar tidak memenuhi syarat. Sampai hari ini sebanyak dokumen 702 pelamar yang belum diverifikasi.
"Jadi pelamar ini setelah mendaftarkan diri, pelamar akan melakukan submit pada aplikasi. Setelah itu kita verifikasi, di situ kita lihat mana yang memenuhi syarat dan mana yang tidak,"ujarnya.
Menurutnya, ada banyak faktor yang menyebabkan seseorang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari aspek administrasi. Faktor ini mencakup; ijazah pelamar tidak sesuai formasi, dan formasi tidak sesuai.
Baca juga: CPNS Timor Tengah Utara 2024, Sembilan Formasi Tanpa Pelamar
Sebelumnya, para pelamar mengalami kendala perihal e-meterai. Namun, sejak tanggal 7 September, ada perubahan regulasi mengenai penggunaan e-meterai.
"Dimana meterai manual juga bisa dilakukan oleh pelamar. Kemudian tinggal di scan saja,"ungkap Alexander. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.