Bansos
Pemerintah Pastikan Penyaluran Diperpanjang, Berikut Cara Daftar Bansos Kemensos Secara Online
Hal ini juga telah dikonfirmasi dan dipastikan kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
POS-KUPANG.COM - Pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos ) memastikan akan tetap menyalurkan program bantuan sosial kepada masyarakat.
Hal ini juga telah dikonfirmasi dan dipastikan kembali oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Karena itu, masyarakat yang masuk pada kategori prasejahtera atau masyarakat miskin kini bisa mendaftar menjadi penerima bantuan bansos dari Kemensos.
Pendaftaran dapat dilakukan secara online.
Adapun Program Bansos merupakan salah satu upaya pemerintah Indonesia untuk melindungi masyarakatnya adalah dengan memberikan perlindungan dan pemberdayaan sosial melalui program bantuan sosial bagi masyarakat rentan dan kurang mampu.
Berbagai program bansos yang disalurkan terdiri dari Bantuan Langsung Tunai (BLT), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH), hingga Program Indonesia Pintar (PIP).
Bantuan-bantuan ini diberikan kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.
DTKS berfungsi sebagai basis data utama yang mencakup data masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial serta pelayanan kesejahteraan.
Data ini juga digunakan sebagai acuan oleh berbagai lembaga negara termasuk Kemensos untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran.
Adapun pendaftaran bansos Kemensos ini kini bisa dilakukan di aplikasi Cek Bansos. Melalui aplikasi tersebut masyarakat juga bisa mengecek status penerima bansos, sanggah dan mengajukan bantuan sosial.
Berikut adalah cara mendaftar bansos Kemensos secara online. Pendaftaran dilakukan di aplikasi Cek Bansos.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi Cek Bansos tersedia di Google Play Store (untuk Android) dan App Store (untuk iOS). Unduh dan pasang di perangkat Anda.
2. Buat Akun Baru
Buka aplikasi Cek Bansos
Klik tombol "Buat Akun Baru"
Isi data diri yang diperlukan, seperti nama lengkap, nomor KTP atau KK, alamat domisili, dan alamat email aktif
3. Unggah Dokumen
Unggah foto e-KTP
Lakukan swafoto (selfie) sambil memegang e-KTP untuk keperluan verifikasi identitas
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.