Berita Timor Tengah Utara

Jaksa Bakal Periksa Pengelolaan Dana BOS Afirmasi di 112 Sekolah di TTU

Kejari TTU sedang mempersiapkan laporan analisa hasil pengumpulan bahan dan keterangan pengelolaan Dana BOS Afirmasi ini.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip. Hendrik 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon 

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini sedang melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Bantuan Sekolah (BOS) Afirmasi. Pemeriksaan terhadap Dana BOS Afirmasi ini difokuskan pada anggaran tahun 2020.

Demikian disampaikan Kajari TTU, Firman Setiawan, S. H., M. H melalui Kasie Intel Kejari TTU, S. Hendrik Tiip pada akhir bulan Agustus 2024 lalu.

Kejari TTU, lanjutnya, fokus pada pemeriksaan Dana BOS Afirmasi tahun 2020. Pasalnya pada saat itu terjadi pandemi Covid-19. Pemeriksaan ini dilaksanakan pada 112 sekolah tingkat SD, SMP dan SMA di Kabupaten TTU. 

Ia menegaskan, Kejari TTU sedang mempersiapkan laporan analisa hasil pengumpulan bahan dan keterangan pengelolaan Dana BOS Afirmasi ini.

Saat ini Tim Penyidik Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pihak sekolah, penyedia, orang tua dari siswa penerima beasiswa di Sekolah Luar Biasa (SLB) Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten TTU. Selain itu Kejari TTU sedang mengumpulkan dokumen serta menanti print out rekening koran dari perbankan.

Dalam rekening koran tersebut akan diketahui alur dalam hal ini penerimaan dan pengeluaran dana. Sejauh ini Kejari TTU masih mendalami aliran dana yang dicairkan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023.

"Ada fakta bahwa ada pengembalian terhadap sisa uang tahun 2023 yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 186 juta lebih," ujarnya, Kamis, 29 Agustus 2024.

Dana tersebut merupakan dana BOS tahun kedua yang tidak terpakai. Hal lainnya sedang didalami sambil menanti print out rekening koran dari pihak perbankan. 

Sementara itu, pada saat ini Tim Penyidik Kejari TTU sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yakni pihak sekolah, penyedia, orang tua dari siswa penerima beasiswa. Selain itu Kejari TTU sedang mengumpulkan dokumen serta menanti print out rekening koran dari perbankan.

Dalam rekening koran tersebut akan diketahui alur dalam hal ini penerimaan dan pengeluaran dana. Sejauh ini Kejari TTU masih mendalami aliran dana yang dicairkan sejak tahun 2018 sampai tahun 2023.

"Ada fakta bahwa ada pengembalian terhadap sisa uang tahun 2023 yang sudah dikembalikan sebesar Rp. 186 juta lebih,"ujarnya.

Dana tersebut merupakan dana BOS tahun kedua yang tidak terpakai. Hal lainnya sedang didalami sambil menanti print out rekening koran dari pihak perbankan.

Sebelumnya pada, Senin, 19 Agustus 2024 lalu, Tim Penyelidik Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) saat ini telah melakukan pemeriksaan terhadap 26 saksi untuk menguak kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Benpasi Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. 

Baca juga: Jaksa Tahan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan Timor Tengah Utara 

Saksi-saksi tersebut yakni pihak sekolah maupun pihak-pihak yang ada di dalam SPJ yang dibuat pihak sekolah. Saat ini kasus dugaan korupsi tersebut sedang dalam tahap penyelidikan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved