Berita NTT
Kelompok Tani Didenda Imbas Tebang Pohon di Cagar Alam Gunung Mutis
Penyerahan ini sebagai simbol pengakuan bersalah, permohonan maaf serta janji untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sudah terjadi.
POS-KUPANG.COM - Masyarakat adat Desa Fatumnasi, Kecamatan Fatumnasi, Kabupaten Timor Tengah Selatan menjatuhkan sanksi kepada Kelompok Tani Hutan Tun Feu.
Sanksi tersebut diberikan akibat anggota Kelompok Tani Hutan Tun Feu menebang pohon dan pembuatan pagar di kawasan Cagar Alam Mutis.
Kelompok Tani Hutan Tun Feu harus menyerahkan satu keping koin perak, satu botol minuman keras jenis sopi, seekor babi, seekor ayam merah, 40 kilogram beras, uang sjeumlah Rp 50.000 dan tujuh lembar selendang tenun.
Ritual adat digelar dan dihadiri pimpinan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Timor Tengah Selatan, perangkat Desa Fatumnasi, tokoh adat masyarakat Desa Fatumnasi dan pengurus gabungan Kelompok Tani Hutan Tun Feu.
Ritual tersebut digelar di kawasan Cagar Alam Gunung Mutis. Ritual adat dipimpin ketua adat Desa Fatumnasi, Yusman Oematan, dimulai dengan tutur adat dan penyerahan minuman arak dan uang perak oleh ketua adat kepada Kepala Balai Besar KSDA NTT yang diwakili Kepala Bidang KSDA Wilayah I.
Penyerahan ini sebagai simbol pengakuan bersalah, permohonan maaf serta janji untuk tidak mengulangi kembali pelanggaran yang sudah terjadi.
Kepala BBKSDA NTT Arief Mahmud mengatakan, sanksi adat terhadap pelanggaran yang dilakukan di dalam kawasan hutan atau Cagar Alam Mutis merupakan implementasi pengelolaan kawasan konservasi berbasis tiga pilar yaitu pemerintah, masyarakat adat dan tokoh agama.
Arief menjelaskan, bagi orang Timor kawasan Cagar Alam Mutis diakui sebagai ibu yang telah memberikan kehidupan kepada masyarakat.
Jadi, harus dijaga kelestariannya, agar hutan ini dapat terus memberikan kehidupan.
Baca juga: Pesona Air Terjun Oehala yang Bertingkat Sambil Rasakan Segarnya Air dari Gunung Mutis
"BBKSDA NTT menghargai dan menghormati penjatuhan sanksi adat ini, sebagai implementasi pengelolaan kawasan berbasis tiga pilar yaitu pemerintah, masyarakat adat dan tokoh agama," kata Arief, dikutip dari Kompas.com, Minggu 28 Juli 2024.
Ritual adat ini, lanjut Arief, mempunyai nilai kesakralan yang tinggi, sebagai warisan leluhur yang harus dipegang teguh oleh seluruh masyarakat adat Mutis dan semua.
Arief berharap ritual sanksi adat ini menjadi yang terakhir kalinya dilaksanakan, sebagai perwujudan semua pihak berkomitmen memegang teguh adat istiadat ini.
"Sanksi adat tersebut diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga apabila di kemudian hari masih terdapat pelanggaran terhadap kawasan hutan/kawasan Cagar Alam Mutis, maka kepada pelaku akan dilakukan penyelesaian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," tegas Arief.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT Ondy Siagian, selaku pembina kegiatan perhutanan sosial lingkup Dinas LHK Provinsi NTT menyampaikan terima kasih kepada Balai Besar KSDA NTT.
Lembaga itu telah memberikan penjelasan dan pendampingan terhadap masyarakat di sekitar kawasan Cagar Alam Mutis dan Hutan Lindung Mutis Timau sehingga bentuk perusakan kawasan hutan dapat dicegah. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
| Wakil Ketua DPRD Rote Ndao Bantah Isu Perselingkuhan, Tempuh Jalur Hukum |
|
|---|
| Telkomsel, Wajah Baru Gaya Inovatif yang Menghipnotis |
|
|---|
| Sejarah Baru, Atlet Gymnastik Pertama dari NTT Langsung Naik Podium Juara di Jakarta |
|
|---|
| Pengamat Undana Nilai Hakim MK Tidak Berprinsip Hapus Parlemen Threshold |
|
|---|
| Pj Bupati Kupang Ajak Pemuda Katolik NTT Sinergi dengan Pemerintah Daerah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/Pengurus-kelompok-Tani-Hutan-Tun-Feu-Kabupaten-Timor-Tengah-Selatan-TTS-NTT-dijatuhi-sanksi.jpg)