Berita Kota Kupang

Polresta Kupang Kota Limpahkan Kasus Pencabulan dan Persetubuhan ke Kejari Kota Kupang

Aldinan mengatakan korban merupakan keponakan istri tersangka dan korban sudah sering menginap di rumah tersangka, yang dianggap sebagai rumah korban

Penulis: Ray Rebon | Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Polresta Kupang Kota melimpahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka BM (39), kepada korban AAP (15) ke Kejari Kota Kupang. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Rosalia Andrela

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sub unit 2 Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Kupang Kota melimpahkan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh tersangka BM (39), kepada korban AAP (15) ke Kejari Kota Kupang.

Kapolresta Kupang Kota Kombes Pol Aldinan Manurung, S.H., S.I.K., M.Si menyampaikan, tersangka dan barang bukti telah diserahkan kepada Kejari Kota Kupang pada 4 September 2024, serta telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Aldinan mengatakan korban merupakan keponakan istri tersangka dan korban sudah sering menginap di rumah tersangka, yang dianggap sebagai rumah korban sendiri.

Kejadian bermula pada 3 September 2023 sekitar pukul 18.00 WITA, bertempat di dalam kamar, rumah tinggal dari tersangka yang beralamat di Kelurahan Pasir Panjang, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang.

“Tersangka bangun tidur dan menemui korban yang saat itu sedang tidur di kamar anaknya, tersangka masuk dan menarik tangan korban lalu membawanya ke kamar tersangka,” ujarnya Kamis, 5 September 2024.

Tersangka lanjut Aldinan meminta korban  membuka baju, namun korban menolak. Tersangka sempat mengatakan “cepat su, supaya ketong mau pi bawa”.

Korban yang takut kemudian menuruti permintaan tersangka, lalu tersangka melakukan percabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga: Polresta Kupang Kota Akan Gelar Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Oknum Satpol PP

“Setelah melakukan percabulan, tersangka mengatakan untuk kembali melakukannya besok, dan selanjutnya korban di antar ke tempat jualan istri tersangka di Kelurahan Pasir Panjang,” jelasnya.

Sekitar pukul 00.20 WITA korban di antar pulang ke rumah orang tuanya, yang juga berlokasi di Kelurahan Pasir Panjang. 

Setelah mengalami kejadian tersebut, korban kini masih mengalami rasa takut dan trauma.

Menurut Aldinan berdasarkan keterangan para saksi, tersangka terbukti melakukan Percabulan dan Persetubuhan terhadap Anak, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 82 ayat (1) sub Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun. (cr19)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved