Orang Tua almh Yosefina Maria Mey Datangi Jaksa Kejari Kota Kupang dan Minta Hal Ini
Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, yang diproses hukum
Penulis: OMDSMY Novemy Leo | Editor: OMDSMY Novemy Leo
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Keluarga almh Yosefina Maria Mey meminta jaksa penuntut umum (JPU), melakukan hal ini terhadap tersangka Abert Solo, suami Mey, yang diproses hukum dalam kasus KDRT yang menyebabkan kematian Mey.
Pantauan Pos Kupang, Kamis (5/9) jam 09.40 Wita, keluarga alhm Yosefina Maria Mey sudah tiba di kantor Kejari Kota Kupang. Mereka diantaranya, orang tua angkat Mey yakni Orang Tua angkat Mey, Robertus Renggu Dey dan Ety Dasilva, beserta juru bicara keluarga, Henderikus Laka.
Serta keluarga lainnya yakni Romanus Hakim, Yoseph Turu, Kanis Kusi, Berlin Dey, Elias Nia, Fransiskus Borgias, Abdul Azis, Donatus Pambo, Hence Dey, Agustina Tato, Ernesta Kego.
Baca juga: Tangis ASN Dispora NTT Pecah, Saat Bawakan Lagu Kau Rangkai Air Mataku di Misa Pemakaman Maria Mey
Saat masuk ke ruang tamu, disana sudah ada tim kuasa hukum keluarga dari LBH APIK NTT, yakni Ansy Rihi Dara, SH, Dany Manu. Hadir pula Ketua LPA NTT, Veronika Ata, SH, MH.
Selain itu, hadir juga ketua tim solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok rentan di NTT, Ridho Herewila dan Pdt Emy Sahertian dari HANAF.

Hadir pula anggota Saksiminor yakni Forum Pelangi Kasih NTT, Rumah Harapan GMIT, OPSI NTT, KPAD NTT, Garamin, JIP NTT, KOMPAK, YTB, PKBI NTT, Jemaat Ahmadiyah Indonesia Cabang Kasih NTT, Women March, Rumah Perempuan, PWI NTT, AJI Kupang NTT, SABANA Sumba, SOPAN Sumba.
Keluarga, tim kuasa hukum dan Saksiminor kemudian diminta menemui Kepala Seksi Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul, SH, MH, di ruang kerjanya.
Dalam kesempatan itu, Direktris LBH APIK NTT selaku tim kuasa hukum keluarga Mey menjelaskan maksud kedatangan mereka. Ansy menegaskan bahwa kasus Mey bukan kasus pembunuhan biasa namun merupakan kasus feminisida.
Karena itu, dia meminta agar pihak kejaksaan dalam hal ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) bisa membuat dakwaan dan menerapkan pasal yang tepat bagi tersangka Albert Solo.
Menurut Ansy, sebagai bagian dari kejaksaan, mereka datang untuk menyampaikan isi hati keluarga.
Baca juga: Polisi Dalami Dugaan Perselingkuhan Tersangka Albert Solo Terkait Kematian Kasus Mey
Baca juga: Albert Solo Sempat Pukul dan Seret Mey Hingga Meninggal Dunia
“Kami sebagai bagian dari kejsakaan, teman, saudara dari kejaksaan, kami mau sampaikan isi hati kami atas nama almh ibu Mey. Apa yang sebenanrya terjadi dan perkembangan yang terjadi selama ini kami mau berdiskusi,” kata Ansy.
Menurut Ansy, beberapa waktu lalu, dia sudah menemui Kajati dan kasipidum Kejati NTT dan diarahkan untuk bisa ke Kejari Kota Kupang.
Ansy mengatakan, dalam proses hukum kasus ini, ada banyak hal yang belum terungkap. Begitupun perspektif perlu dibangun bersama dengan kejaksaan.
“Bahwa kami melihat kasus ini adalah kasus femisida bukan, kasus pembunuhan biasa,” katanya.
Ansy menjelaskan, penyidik Polisi menerapkan Pasal 44 ayat (3). “Tapi kami melihat ada banyak kemungkinan, banyak jalan, dan kami sebagai sahabat kejaksaan, melihat hal-hal yang perlu disampaikan ke kejsakaan sebagai bagian dari korban,” katanya.
Kasus Mey ini, demikian Ansy adalah kasus pembunuhan terhadap seorang perempuan yang dilatarbelakangi oleh kebencian karena ada hal-hal yang tidak setara.

"Ada hal-hal yang tidak setara, relasi kuasa tidak serata, budaya patriakat, seolah bahwa perempuan sepetri barang, yang kalau disuruh apa harus ikut, kalau tidak dampaknya sepetri Mey,” jelas Ansy yang menyinggung juga kasus yang saa terjadi di Malaka dan Flores.
Karena itu, Ansy berharap, pihak kejaksaan bisa jeli melihat dan membela korban degan perspektif dimaksud.
Dany menjelaskan, kedatangan mereka untuk berdiskusi terkait pasal. Dan keluarga serta kuasa hukum keluarga berupaya agar penerapan pasal dalam kasus Mey ini bisa tepat demi keadilan dan penegakan hukum yang tepat .
“Sebelum kasus ini masuk ke persidangan dan P21, ini masih ada di ranah Polisi dan Jaksa sehingga kami sebagai kuasa hukum keluarga korban, LBH, kita berusaha ada penerapan pasal yang tepat, dengan ada penemuan baru yang bisa mengubah pasal penerapan,” katanya.
Baca juga: Keluarga Maria Mey Harap Dua Anak Almarhumah Tegar
Baca juga: Polresta Kupang Kota Benarkan Albert Solo Jadi Tersangka Dugaan Penganiayaan Maria Mey
Semangat yang dibangun, demikian Dany, ada aspek apsek yang tidak terakomodir dalam UU PKDRT yang diterapkan dalam kasus ini,” jelas Dany.
Hal senada disampaikan oleh Ketua LPA NTT, Veronika Ata yang menekankan penerapan pasal tambahan yakni pasal 355 dan 356 KUHP dalam kasus tersebut.
Veronika Ata melihat, ancaman hukuman pada pasal tunggal yang diterapkan penyiik Polisi yakni Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT, selama 15 tahun.
Karenanya, Veronika mengatakan, pasal lain yang bisa diterapkan bagi tersangka Albert Solo yakni Pasal primer dan sekunder, Pasal 355 dan Pasal 356 KUHP. Terutama unsure pemberatan 1/3 karena korban adalah istri tersangka.
“Tapi kawan di kepolisian hanya menerapkan pasal tunggal, 44 UU PKDRT. Ini perlu menjadi perhatian bersama,” kata Veronika.

Usai bertemu jaksa, dilakukan jumpa pers di halaman kantor Kejari Kota Kupang. Ansy memastikan, besok, Jumat (5/9), keluarga korban Mey dan tim kuasa hukum keluarga Mey akan menemui Kaporesta Kota Kupang guna memberikan masukan dan diksui terkait kasus KDRT yang mengakibatkan kematian terhadap Mey tersebut.
Perwakilan keluarga almh Mey, Hendrikus Laka mengatakan, keluarga korban berharap jaksa bis aprofesional dalam menangani kasus Mey.
“Keluarga mohon, kasus ini ditangani secara profesioal dan yang berikut, saksi saksi yang ada di TKP saat itu harus diambil seobjektif mungkin dan tepat sasaran,” kata Hendrikus.
Keluarga sangat berharap, jaksa, polisi dan hakim bisa mengani kasus Mey secara baik, adil dan professional.
“Sehingga kasus seperti ini tidak boleh terjadi lagi di kemudian hari. Kasus ini menjadi pembelajaran berharga bagi masyarakat,” kata Hendrikus.
Baca juga: Pemprov NTT Makamkan Josefina Maria Mey Secara Kedinasan
*Masyarakat Perempuan Ketakutan
Pdt Emy Sahertian mengungkapkan, kasus kematian Mey akibat KDRT yang dilakukan suaminya, Albert Solo itu menjadi ketakutan bagi masyarakat secara massif.
“Mengacu pada pengalaman kami mendapingi kasus kekerasan yang ada kaitan dengan perempuan, ibu rumah tangga dan dampak massif terhadap masyarakat, kasus ini bagi kami sebagai pendeta, ini menjadi konsumsi masyarakat dan menjadi ketakutan pada masyarakat,” kata Pdt Emy Sahertian.
Menurutnya, sebelumnya kasus Astrid dan Lael yang juga menjadi ketakutan masyarakat itu, sudah mulai merenda. Namun dengan adanya kasus Mey ini, memicu kemblai ketakutan masyarakat.
“Kasus Mey memicu kembali ketakutan masyarakat, khususnya perempuan, beberapa kali saya bicara dalam jemaat. Sehingga kalau boleh, kejaksaan yang akan membela korban, perlu dilihat bahwa apa yang terjadi dengan mama Mey, ini adalah sebuah kekerasan sistemik bukan dibawah kendali mabuk lalu pelaku secara langsung melakukan kekerasan dan berujung pada maut,” jelas Pdt Mey.
Karena itu, Pdt Emy berharap jaksa bisa dipertimbangkan jaksa karena kasus ini telag meimbulkan ketakutan secara massif.
“Semoga pengadilan menjadi public education pada masyarakat untuk rendam kekerasan sistemik pada perempuan dan anak. Kasus ini adalahs ebuah femisida. Secara psikososial, peristiwa ini sangat menakutkan,” kata Pdt Emy.
*Jaksa Komit Membela Korban Mey
Terhadap hal itu, Kasi Intel Kejari Kota Kupang, Rindaya Sitompul mengatakan, apa yang disampaikan oleh keluarga korban dan kuasa hukum keluarga korban itu menjadi masukan bagi kejaksaan.
Jaksa menyampaikan terimakasih atas diskudi tersebut. Kejaksaan juga sudah menerima surat dari solidaritas anti kekerasan dan diskriminasi terhadap kelompok rentan di NTT, menjelaskan, pihak kejaksaan baru menerima SPDP tanggal 19 Agustus 2024, kemudian surat perintah penunjukkan JPU untuk Norma, SH.
Pada tanggal 29 Agustus 2024 berkas perkara baru dikirim ke kejaksaan, dan 14 hari kedepan akan diteliti.
“Nanti pernyataan sikap apakah berkas itu P21, P18 atau p19. Untuk sekarang masih proses penelitian apa berkas perkara sudah lengkap atau belum, syarat formil dan materillnya,” jelas Rindaya.
Baca juga: Polisi Sebut Ada Pukulan Benda Tumpul di Tubuh Maria Mey
Rindaya meminta pihak keluarga dan solidaritas serta kuasa hukum bisa menemui dan berdiskusi juga dengan polresta Kupang Kota. “Audiensi dulu kesana, bisa tidak ditambahkan pasal itu, Kita (jaksa) tidak bisa ujuk-ujuk tambah pasal diluar konteks berkas perkara,” kata Rindaya.
Tapi tegas Rindaya pada prinsipnya, kejaksaan tetap berdiri bersama korban. “Kami pada prinsipnya siap untuk membela kepentingan korban, sesuai amanah UU, UU mengatakan hal itu,” katanya.
Terkait masalah hukuman terhada tersangka, akan dilihat seperti apa di persidangan.
“Saya tidak mau mendahului dan tidak mau bicara yang bika domain saya. Tapi aspirasi ibu bapa sudah kita tangkap,” katanya.

Rindaya juga meminta keluarga untuk membawa saksi-saksi ke Polisi agar bisa melengkapi berkas perkara itu.
“Yang memilah saksi adalah Polisi bukan kita. Kita hanya tahu berdasarkan beras yang dikasih polisi, terlepas saksi benar atau tidak, kita tidak mau masuk disitu. Kita hanya bisa lihat syarat formil materil dari berkas ini,” katanya.
Kecuali di persidangan, demikian, bisa dipanggil saksi diluar saksi yang ada di berkas, tapi hal itu juga tergantung hakim apa menyetujuinya atau tidak.
“Tapi alangka bagus jika saksi-saksi itu bisa dibawa ke polisi. Kita tahu bahwa ini yang buat dan Tuhan saja yang tahu ini benar atau tidak . Kita hanya dikasih ini, kita hanya mencicip rasa, ini kurang garam, mecim. Karena yang meramu mereka (polisi),” kata Rindaya sambil menunjukkan berkas.
Baca juga: Misa Pemakaman Maria Mey, Romo Yasintus Efi Ajak Umat Hargai Martabat Hidup Manusia
JPU Norma mengatakan, dia sudah membawa berkas yang disampaikan oleh Polisi ke kejaksaan. Dan pihaknya sudah member petunjuk kepada penyidik olisi untuk melengkapi berkas itu.
“Saya sudah baca sekilas, pelajari berkas itu, sudah lihat fakta-fakta dari kasus ini. Saya sudah sampaikan petunjuk ke polisi, saksi yang melihat kejadian langsung,” katanya.
Menurut Jaksa, kasus Mey ini ibarat puzzle, masih banyak ada potongan-potongan yang belum terisi. Kalau ada saksi yang lihat utuh kejadian, silahkan sampaikan ke polisi,” katanya.
Usai bertemu kejaksaan, dilakukan jumpa pers di halaman kantor Kejari Kota Kupang. Ansy memastikan, besok, keluarga korban Mey dan tim kuasa hukum keluarga Mey akan menemui Kaporest Kota Kupang guna memberikan masukan dan diksui terkait kasus KDRT tersebut. (vel)
Berikut foto-foto saat keluarga Mey berada di kejaksaan Negeri Kota Kupang, diabadikan oleh wartawan Pos Kupang, Novemy Leo .











Polres Sumba Timur Tahan Polisi Terduga Pelaku Kekerasan Seksual dan KDRT |
![]() |
---|
Dalam Sehari, Oknum Polisi di Polres Sumba Timur Dilaporkan atas Dugaan Kekerasan Seksual dan KDRT |
![]() |
---|
Usai Dilaporkan KDRT Oleh sang Suami, Chikita Meidy Janji Bakal Kooperatif dengan Proses Hukum |
![]() |
---|
Chikita Meidy Sempat Disomasi Suami Sebelum Dipolisikan atas Dugaan KDRT,Sang Artis Mala Lakukan Ini |
![]() |
---|
Jangan Tunggu Komando: Ana Waha Kolin Minta Pejabat Baru Eselon 2 Siap Jemput Bola Bangun NTT |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.