Jasad Bayi Dalam Drainase
Kasus Jasad Bayi Dalam Drainase, Polres Sumba Timur Periksa Lima Saksi
Jacky menambahkan penyidik juga telah menggelar administrasi penyidikan, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
Penulis: Mutiara Christin Melany | Editor: Oby Lewanmeru
Laporan Reporter POS-KUPAG.COM, Christin Malehere
POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Pengembangan penyelidikan terhadap kasus temuan jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dalam saluran drainase di Kampung Watumbokul, Kelurahan Mauliru, Kecamatan, dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Sumba Timur. Polisi juga telah memeriksa saksi sebanyak lima orang.
Kepada POS-KUPANG.COM, Rabu 4 September 2024, Kapolres Sumba Timur, AKBP E. Jacky T. Umbu Kaledi menjelaskan, langkah yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian berupa membuat laporan polisi tentang dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang berakibat korban meninggal dunia atau peristiwa pidana menyembunyikan kelahiran dengan merampas nyawa anak.
Jacky menambahkan penyidik juga telah menggelar administrasi penyidikan, serta telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi.
"Lima saksi antara lain dua anggota Sub Unit Penyelidikan yang menemukan terduka pelaku S, warga yang menemukan jasad bayi dalam saluran drainase, seorang yang membantu mengurut terduga pelaku sebelum melahirkan, serta kakak kandung terduga pelaku" ungkap Jacky.
Selain itu, penyidik juga telah menyita barang bukti berupa selembar baju dan celana atau pakaian yang digunakan oleh terduga pelaku saat melahirkan bayinya.
Terhadap jasad bayi juga telah dilakukan otopsi dan mengambil sampel DNA, serta visum et repertum terhadap terduga pelaku juga mengambil sampel DNA dan saat ini masih menjalani perawatan medis.
Baca juga: BREAKING NEWS: Jasad Bayi Laki-laki Ditemukan Dalam Saluran Drainase di Mauliru Sumba Timur
Atas perbuatannya, terduga pelaku S dijerat Pasal 78C Juncto Pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 341 KUHP.
"Terduga pelaku S diancam dengan hukuman penjara selama 15 tahun, dan denda Rp 3 kiliar ditambah sepertiga (1/3) karena pelaku orangtua atau wali. (zee)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.