Pilkada Serentak

KPU NTT dan 22 KPU Kabupaten/Kota Gelar Rakor Pemutakhiran Data Pemilih

Ia juga menekankan masih banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP, yang merupakan tantangan besar dalam memastikan keakuratan data pemilih. 

|
Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama dengan 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemutakhiran data pemilih dalam rangka persiapan Pemilihan Serentak tahun 2024, berlangsung di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, dari tanggal 3 hingga 5 September 2024. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) bersama dengan 22 KPU Kabupaten/Kota se-NTT menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait pemutakhiran data pemilih dalam rangka persiapan Pemilihan Serentak tahun 2024. 

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Hotel Matahari Atambua, Kabupaten Belu, dari tanggal 3 hingga 5 September 2024.

Kegiatan ini dihadiri oleh Komisioner KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak dan Lodowyk Fredrik, serta Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla. 

Dalam sambutannya saat membuka rakor tersebut, Petrus Kanisius Nahak menekankan pentingnya tiga komponen utama dalam pelaksanaan pemilihan, yaitu pemilih, penyelenggara pemilu dan peserta pemilu.

"Kita saat ini berada dalam tahapan pemutakhiran data pemilih, di mana kita harus mengawal data sebanyak 3.993.874 Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang tersebar di 22 kabupaten/kota, 316 kecamatan, 3.442 desa/kelurahan dan 9.866 TPS. Proses ini sangat penting untuk menjaga kualitas Pemilu yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024," ujar Petrus, yang juga mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Malaka, Selasa 3 September 2024 malam. 

Ia juga menekankan masih banyak pemilih yang belum memiliki e-KTP, yang merupakan tantangan besar dalam memastikan keakuratan data pemilih. 

Untuk itu, Ia mendorong agar KPU di setiap kabupaten/kota segera membangun koordinasi dengan instansi terkait di wilayah masing-masing guna mempercepat penyelesaian permasalahan ini.

"Tahapan penyusunan daftar pemilih sementara hasil perbaikan akan berakhir tanggal 4 dan 5 September 2024 dan akan dilanjutkan dengan rekapitulasi. Ini adalah tugas penting bagi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk memastikan jika ada dinamika di tingkat desa," tambahnya. 

Ia juga mengimbau KPU di setiap kabupaten untuk terus berkoordinasi dengan instansi terkait dan pemerintah daerah guna menjaga kualitas Pemilu Serentak 2024.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Belu, Yohanes Seven Ata Palla, menyampaikan apresiasinya kepada KPU Provinsi NTT karena telah mempercayakan Kabupaten Belu sebagai tuan rumah Rakor ini. 

Baca juga: KPU Kabupaten Kupang Verifikasi Berkas Pencalonan, Tanggal 22 September Penetapan Paslon

Epen yang biasa disapa juga menjelaskan bahwa saat ini KPU Belu sedang menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat, sebagai bagian dari upaya memastikan data pemilih yang valid.

"Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa pemilihan tahun 2024 berjalan dengan lancar dan data pemilih yang digunakan adalah data yang akurat dan valid," pungkas Epen. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved