Pilkada Belu

Resmi Daftar di KPU Belu, Willy Lay: Sahabat Sejati Akan Kembali 

Willy Lay menyebut bahwa Sahabat Sejati akan kembali untuk melanjutkan sisa-sisa program yang belum direalisasi bersama JT Ose Luan

Penulis: Agustinus Tanggur | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/AGUS TANGGUR
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Vicente Hornai dengan tagline Sahabat Sejati saat pendaftaran di KPU Belu, Kamis 29 Agustus 2024 malam.  

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Agustinus Tanggur

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Belu, Willybrodus Lay dan Vicente H. Gonsalves dengan tagline Sahabat Sejati resmi mendaftar di KPU Belu, Kamis 29 Agustus 2024 malam. 

Pendaftar Sahabat Sejati ini dihantar oleh ribuan massa bersama empat pimpinan partai pengusung dan perwakilan keluarga dari kedua paslon usai melakukan deklarasi menjemput kemenangan di Ballroom Bahagia Atambua. 

Pasangan ini diusung oleh Partai Demokrat, NasDem, Gerindra dan Perindo untuk bertarung dalam Pilkada Kabupaten Belu pada 27 November 2024 akan datang.

Pasangan ini disambut oleh pihak KPU Belu dengan prosesi pengalungan, yang diikuti dengan pemeriksaan oleh pihak keamanan sebelum mereka mengisi buku registrasi yang disediakan oleh KPU Kabupaten Belu.

Calon Bupati Willy Lay dalam kesempatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya kepada KPU Belu atas penerimaan dan juga memproses semua berkas pencalonan sehingga dinyatakan komplit dan memenuhi syarat sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku. 

"Terima kasih kepada KPU yang hari ini telah menerima pendaftaran kami dan dinyatakan komplit atau memenuhi syarat, Sahabat akan kembali," ujar Bacalon Bupati Willy Lay. 

Willy Lay menyebut bahwa Sahabat Sejati akan kembali untuk melanjutkan sisa-sisa program yang belum direalisasi bersama JT Ose Luan. 

Baca juga: Pilkada Belu, KPU Sebut Berkas Pendaftaran Paket ROMAN Lengkap dan Memenuhi Syarat

"Sahabat akan kembali, karena ini harapan masyarakat di Kabupaten Belu untuk melanjutkan sisa-sisa program yang belum kami lakukan bersama wakil Bapa Ose Luan saat itu," ujar Willy Lay. 

Sementara Ketua KPU Belu, Yohanes Seven Ata Palla menyampaikan menjelaskan bahwa pendaftaran Sahabat Sejati ini sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2014, yang mengatur tentang penetapan jadwal tahapan pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (27-29 Agustus 2024).

Disampaikan pula tahapan ini telah ditetapkan berdasarkan beberapa keputusan yang berkaitan dengan syarat pencalonan dan syarat calon, sesuai dengan PKPU Nomor 8 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10.

Ia juga menambahkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru-baru ini mengakomodir gugatan dari Partai Gelora dan Partai Buruh telah mengubah syarat awal dari 20 persen jumlah kursi menjadi 10 persen suara sah hasil pemilu terakhir.

"Dokumen yang telah diserahkan sudah kami proses dan teliti, Kami menilai semua kelengkapan dokumen syarat pencalonan dan memberikan status. Semua berkas dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat" tandas Epen. (Cr23) 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved