Berita Timor Tengah Utara

Polres Timor Tengah Utara Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nonotbatan

Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146. 

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM/HO
Pose Tahap II Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Nonotbatan di Kantor Kejari TTU, Senin, 2 September 2024. 

Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.

Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut. 

Baca juga: Polres TTU Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan 

Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.

Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved