Berita Timor Tengah Utara
Polres Timor Tengah Utara Tahap II Perkara Dugaan Tipikor Dana Desa Nonotbatan
Para tersangka diduga menyelewengkan Dana Desa dan ADD Nonotbatan periode 2016-2021 sebesar Rp. 500.637.146.
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Oby Lewanmeru
Menurutnya, sisa kas Dana Desa pada tahun 2016 hingga 2021 tidak disetorkan ke kas negara namun digunakan untuk kepentingan pribadi. Selain itu, pajak PPN dan PPH juga tidak disetorkan namun digunakan untuk kepentingan pribadi.
Ia menuturkan, Tim Penyidik Polres Timor Tengah Utara menyita 2 bidang tanah milik tersangka mantan kepala desa beserta sertifikat dan surat jual beli tanah tersebut.
Baca juga: Polres TTU Segera Limpahkan Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dana Desa Nonotbatan
Berdasarkan keterangan mantan Kades Nonotbatan, kata Iptu Djoni, dua bidang tanah tersebut dibeli dari hasil dugaan tindak pidana korupsi selama yang bersangkutan menjabat sebagai kepala desa.
Tim penyidik Polres Timor Tengah Utara saat ini sedang melakukan pendalaman perihal dugaan penyelewengan lain untuk memastikan angka kerugian keuangan negara yang valid. (*)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.