Berita NTT

Overstay lebih dari 60 Hari, Imigrasi Kupang Deportasi WN Timor Leste dan Ditangkal Masuk RI

Sesuai peraturan yang berlaku, orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari

Editor: Eflin Rote
POS-KUPANG.COM/HO
Warga negara Timor Leste berinisial TBP (26) dideportasi Kantor Imigrasi Kupang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Jumat 30 Agustus 2024 lalu. 

POS-KUPANG.COM - Seorang warga negara Timor Leste berinisial TBP (26) dideportasi Kantor Imigrasi Kupang melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Jumat 30 Agustus 2024 lalu.

Deportasi yang dilakukan kepada TBP dikarenakan dirinya telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan atau overstay dalam waktu yang cukup lama.

TBP datang ke Kantor Imigrasi Kupang terkait izin tinggalnya. Setelah petugas loket memeriksa dokumen keimigrasian yang bersangkutan, diketahui TBP telah tinggal di wilayah Indonesia melebihi izin tinggal yang diberikan atau "overstay" selama 90 hari. Sehingga, petugas loket menyerahkannya ke Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Sesuai peraturan yang berlaku, orang asing yang izin tinggalnya telah berakhir namun masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 hari akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan. 

Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Nanang Mustofa, dalam pernyataannya, menyebutkan tindakan tegas ini diambil sebagai bagian dari upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan keimigrasian di Indonesia.

“Kami akan terus mengawasi dan menindak setiap pelanggaran yang dilakukan WNA di wilayah yurisdiksi kami,” ujarnya.

TBP telah dipulangkan ke negara asalnya dan dikenakan penangkalan atau tidak diizinkan kembali ke Indonesia untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca juga: Pelimpahan 52 Warga Negara Asing ke Rumah Detensi Imigrasi Kupang

Langkah ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi warga negara asing lainnya untuk selalu mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia.

Kantor Imigrasi Kupang akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terkait keimigrasian dan tentunya dengan kerjasama serta koordinasi dengan instansi terkait untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Indonesia khususnya di wilayah kerja Imigrasi Kupang. (YP)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved