Berita Nasional
BPJS Ketenagakerjaan dan Dukcapil Lanjutkan Kerja Sama Pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital
Teguh mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi lembaga pertama memanfaatkan data kependudukan milik Dirjen Dukcapil.
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosoal (BPJS) Ketenagakerjaan dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali melanjutkan kerja sama terkait pemanfaatan data kependudukan.
Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Teguh Setiabudi dan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Anggoro Eko Cahyo ini merupakan perpanjangan keempat sejak keduanya mulai bersinergi pada tahun 2013.
Dalam sambutannya, Teguh mengapresiasi inisiatif BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi lembaga pertama memanfaatkan data kependudukan milik Dirjen Dukcapil.
"Kami sangat mengapresiasi BPJS Ketenagakerjaan sebagai lembaga pengguna pertama yang bekerja sama dengan Dirjen Dukcapil sejak tahun 2013. Bukan hanya menjadi yang pertama, tetapi juga menjadi salah satu lembaga pengguna yang aksesnya sangat besar," ujar Teguh.
Ia menyebutkan, dalam kurun waktu 10 hari terakhir saja, rata-rata akses per hari bisa mencapai 240 ribu. "Kami tentu akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kami kepada lembaga pengguna, terutama BPJS Ketenagakerjaan," imbuhnya.
Anggoro Eko Cahyo juga mengungkapkan bahwa semakin banyak pekerja yang merasakan kemudahan akses layanan BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai kanal, mulai dari fisik di kantor cabang, layanan berbasis web (Lapak Asik), hingga aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) di mana semuanya memanfaatkan akses data Dukcapil.
"JMO saja saat ini sudah memanfaatkan layanan Face Recognition Dukcapil dengan jumlah akses di tahun 2024 sebesar 2,1 juta. Ini rasanya sebuah kolaborasi yang sangat baik karena tujuan akhir kita tentu saja adalah bagaimana kita bisa memberikan manfaat bagi para pekerja," ungkap Anggoro.
Dalam PKS terbaru ini, keduanya sepakat untuk mengembangkan kolaborasi melalui pemanfaatan data Identitas Kependudukan Digital (IKD).
"Harapannya sinergi ini terus berjalan dengan baik, salah satunya dengan kolaborasi pemanfaatan layanan IKD yang mempermudah proses verifikasi dan pendaftaran di era transformasi digital," terang Anggoro.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Kolaborasi Panggil Perusahaan yang Tunggak Iuran Ketenagakerjaan
Selain kemudahan layanan, BPJS Ketenagakerjaan juga menyasar pemanfaatan data Dukcapil untuk perluasan kepesertaan, khususnya untuk menggaet para pekerja di sektor informal yang potensinya masih sangat besar.
"Pada akhirnya, kita mengharapkan selain kemudahan layanan, kita juga bisa melakukan penetrasi kepesertaan yang tinggi di sektor informal. Hal ini tidak mungkin terjadi tanpa dukungan dari Dukcapil. Dengan demikian, diharapkan seluruh pekerja bisa terlindungi dan sejahtera," jelas Anggoro.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang NTT, Christian Natanael Sianturi mengharapkan dengan kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan akan lebih mengoptimalkan digitalisasi agar dapat makin memudahkan masyarakat, mengakses layanan yang ada di aplikasi JMO, ketepatan penggunaan fitur jadi lebih optimal dan tidak terjadi kendala. Ini adalah langkah ke depan yang dinilai cukup baik mengingat saat ini semua lembaga negara atau sektor swasta sudah digitalisasi dalam segala hal. (*/pol)
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di Google NEWS
BPJS Ketenagakerjaan
Dukcapil
Kementerian Dalam Negeri
Identitas Kependudukan Digital
POS-KUPANG.COM
Dewan Pers dan IMS Tanda Tangani MoU Penguatan Perlindungan dan Keamanan bagi Pers Indonesia |
![]() |
---|
Ombudsman RI Soroti Potensi Maladministrasi pada Pending Claim BPJS Kesehatan |
![]() |
---|
Kapolres se-Timor Leste Ikut Seminar Public Speaking oleh Atase Polri KBRI Dili |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Pemerintah Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
PLN Siap Sukseskan Program Makan Bergizi Gratis, Pastikan Kelistrikan Andal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.